Pencegahan Korupsi, KPK Dukung Pemerintah Bahas RUU Perampasan Aset

Menurut saya sangat penting, sebab RUU Perampasan Aset adalah langkah revolusioner dalam pemberantasan korupsi.

|
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
DESAK RUU PERAMPASAN ASET- Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat diwawancarai di Universitas Pelita Harapan, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025). RUU Perampasan Aset dinilai menjadi salah satu langkah tepat dalam menegakan upaya pemberantasan korupsi. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro) 

Tetapi, tersebar di berbagai regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga KUHAP.

Sehingga, Dasco mengatakan pendekatan yang diambil DPR adalah menyelesaikan terlebih dahulu RUU yang berkaitan.

Hal ini supaya pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat dikompilasi secara menyeluruh. Terlebih pembahasan RUU Perampasan Aset telah menjadi sorotan publik.

Hal yang menimbulkan perdebatan adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).

Mekanisme ini dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak atas kepemilikan.

Di sisi lain, RUU Perampasan Aset dinilai sangat dibutuhkan untuk mempercepat pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Terlebih, pelaku kerap kali kabur atau meninggal dunia sebelum kasus diputus pengadilan. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved