Pencegahan Korupsi, KPK Dukung Pemerintah Bahas RUU Perampasan Aset
Menurut saya sangat penting, sebab RUU Perampasan Aset adalah langkah revolusioner dalam pemberantasan korupsi.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, RUU Perampasan Aset dinilai menjadi salah satu langkah tepat dalam menegakan upaya pemberantasan korupsi.
"Menurut saya sangat penting, sebab RUU Perampasan Aset adalah langkah revolusioner dalam pemberantasan korupsi," ujar Setyo kepada awak media di Universitas Pelita Harapan (UPH), Kamis (28/8/2025).
"Meskipun pembahasan di dalamnya bukan hanya soal korupsi saja, tapi terhadap semua tindak pidana dan ini merupakan hal yang harus mendapat atensi," imbuhnya.
Setyo menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui sejauh mana proses pembahasan RUU Perampasan Aset di legislatif dan pemerintah.
Kendati demikian ia memastikan akan menerapkan undang-undang tersebut termasuk menyasar pejabat tinggi negara.
"KPK haya pelaksana saja, begitu ada undang-undangnya kami laksanakan, perihal cepat atau lambat itu kan relatif, prinsipnya kalau sudah masuk di Prolegnas di 2023 harapannya setelah itu ada tahapan-tahapan berikutnya," ungkapnya.
Nantinya diharapkan dengan adanya Undang-Undang Perampasan Aset tersebut, masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap hukum agar tidak melakukan atau perilaku korupsi.
Dengan demikian indeks persepsi korupsi di Republik Indonesia dapat semakin menunjukan hasil yang positif.
"Harapannya semua itu bisa memberikan manfaat dan juga kewenangan KPK yang mengeluarkan, jadi sangat mendukung proses pemberantasan korupsi," ucapnya.
"Mungkin karena sekarang ada pembahasan RUU KUHP, hal itu yang jadi prioritas apakah nanti berikutnya, ya kita tunggu saja," kata dia.
Diketahui RUU Perampasan Aset menemui titik terang. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Perampasan Aset bakal dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung dibahas.
"Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai," ujar Dasco di Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Dikutip dari laman DPR, Ketua Harian DPP Gerindra itu mengatakan hal ini penting karena materi tentang perampasan aset tidak hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan saja.
Tetapi, tersebar di berbagai regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga KUHAP.
Sehingga, Dasco mengatakan pendekatan yang diambil DPR adalah menyelesaikan terlebih dahulu RUU yang berkaitan.
Hal ini supaya pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat dikompilasi secara menyeluruh. Terlebih pembahasan RUU Perampasan Aset telah menjadi sorotan publik.
Hal yang menimbulkan perdebatan adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).
Mekanisme ini dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak atas kepemilikan.
Di sisi lain, RUU Perampasan Aset dinilai sangat dibutuhkan untuk mempercepat pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Terlebih, pelaku kerap kali kabur atau meninggal dunia sebelum kasus diputus pengadilan. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Daftar Penerima Aliran Dana dalam Skandal Pemerasan Sertifikat K3 Libatkan Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Noel Diminta Tidak Mempermalukan Prabowo 2 Kali dengan Meminta Amnesti |
![]() |
---|
Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Suap DJKA Kemenhub, Kemana Bupati Sudewo Pergi? |
![]() |
---|
Ekspresi Noel Ebenezer Setelah Pakai Rompi Tahanan KPK: Nangis, Senyum dan Kepalkan Tangan |
![]() |
---|
KPK Ungkap Kronologi OTT Wamen Noel Ebenezer dan 10 Orang Tersangka Kasus Sertifikasi K3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.