JIS

JIS Dikritik Tak Pakai Bahasa Indonesia, Ini Respons Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal  penamaan JIS yang menjadi sorotan karena tak menggunakan bahasa Indonesia.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Junianto Hamonangan
penamaan Jakarta International Stadium (JIS) yang dikritik karena tidak menggunakan bahasa Indonesia 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal  penamaan Jakarta International Stadium (JIS) yang menjadi sorotan karena tak menggunakan bahasa Indonesia.

Pihaknya, kata dia, akan mempertimbangkan terkait hal tersebut.

"Itu nanti akan kita pertimbangkan ya. Kita akan lihat sejauh mana itu aturan, ketentuan, masukan, dan saran," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2022) malam.

Orang nomor dua di Ibu Kota ini juga menjelaskan saat ini Jakarta sudah menjadi kota internasional, sama seperti kota-kota di negara lain.

Baca juga: Penamaan Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia, Anies Diminta Menambah atau Mengganti Nama JIS

"Jakarta ini kan tidak hanya kota bagi Indonesia, tetapi Jakarta juga kota seperti kota-kota lain di dunia. Jadi sudah menjadi kota internasional ya yang juga bisa diterima seperti kota-kota lain di dunia lainnya," jelas dia.

Namun demikian, Ariza akan tetap terbuka terhadap masukkan dan kritik yang diberikan.

Dirinya juga memastikan bahwa Jakarta dapat diterima oleh semua warga negara, baik dari warga negara Indonesia maupun negara lainnya.

"Kita memang terus berusaha tidak hanya memastikan Jakarta lebih aman, lebih baik, tapi juga lebih cantik, lebih menarik, lebih nyaman, dan bisa diterima oleh semua warga negara tidak hanya warga negara Indonesia, tetapi dari warga negara dunia lainnya," jelas dia.

Baca juga: Trofeo Silaturahmi Jakarta di JIS Diisi Para Legenda Persija Jakarta

Diketahui sebelumnya, eks anggota Ombudsman, Alvin Lie, mengkritik soal penamaan Jakarta International Stadium (JIS) yang tidak menggunakan bahasa Indonesia.

Ia mengatakan, setiap penamaan bangunan wajib menggunakan bahasa Indonesia. 

Sebab, telah didasari oleh undang-undang yang berlaku.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved