Kepala Daerah
Kemendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Dievaluasi Setiap 3 Bulan, Masa Tugasnya Satu Tahun
Kemendagri menegaskan penjabat (pj) kepala daerah hanya bertugas sementara. Masa tugasnya hanya satu tahun dan ada evaluasi tiap triwulan
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, BOGOR -- Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa penjabat kepala daerah yang akan dilantik sifatnya sementara.
Hal itu menjawab soal isu bahwa penjabat kepala daerah bakal menjabat hingga 2,5 tahun
"Tugasnya itu di dalam Pasal 201 UU 10 tahun 2016, penjabat itu masa jabatannya hanya 1 tahun, setelah itu bisa dilakukan pergantian, dan dalam PP 6 tahun 2005 dikatakan secara tegas bahwa setiap 3 bulan dia dievaluasi," kata Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik dalam Talkshow Nasional Tribun Series, Rabu (11/5/2022).
Akmal mengatakan jika kepala daerah hasil Pilkada dievaluasi oleh DPRD, maka penjabat kepala daerah dievaluasi pimpinan tertinggi ASN, yakni Presiden.
Baca juga: Raffi Ahmad Datangi Polda Metro Jaya, Terkait Pencatutan Namanya oleh Medina Zein?
"Dia akan dievaluasi selama 3 bulan, apabila dia kinerjanya tidak bagus, maka dia bisa diganti atau dipindahkan di tempat lain," kata dia.
"Tentunya persoalan akuntabilitas itu menjadi tanggung jawab pimpinan tertinggi," ujarnya.
Sebagai informasi, pada 2022 sebanyak 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir.
Dari jumlah itu, ada tujuh gubernur yang harus melepaskan jabatannya.
Baca juga: Kebakaran Pasar Ciputat, Api Hanguskan 150 Kios dan Empat Rumah Warga
Ketujuh nama itu adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah. (*)
Sumber: Tribunnews.com