Tangerang Raya
24 Kepala SMA dan SMK yang Siswanya Kerap Tawuran dan Unjuk Rasa Dipanggil Polisi
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Bambang Salamun mengatakan, pemanggilan 24 kepala sekolah untuk membuat pakta integritas bersama.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menggelar rapat koordinasi dengan 24 Kepala SMA dan SMP di Kota Tangerang.
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Bambang Salamun mengatakan, pemanggilan 24 kepala sekolah tersebut untuk membuat pakta integritas bersama.
Pakta intergritas bersama itu dibuat sebagai upaya pencegahan pelibatan pelajar dalam aksi demonstrasi dan aksi kenakalan remaja.
Bambang Salamun menambahkan, 24 kepala sekolah tersebut dipanggil lantaran pelajarnya kerap diamankan karena terlibat aksi tawuran atau aksi unjuk rasa.
"Dari hasil analisa database yang ada kemudian kami undang 24 sekolah tersebut."
"Sekolah yang dipanggil adalah sekolah yang paling banyak pelajar diamankan karena demo atau sering melakukan tawuran," katanya.
Baca juga: Satu eksekutor Tawuran Pembacok M Diaz Hingga Tewas Bakal Ikut Ujian Kelulusan Kelas 6 SD
Baca juga: 4 Remaja Diciduk Polisi Diduga Akan Tawuran, Satu Orang di Antaranya Bawa Celurit
Kepala sekolah yang diundang polisi tersebut terdiri dari 12 Kepala SMK, 4 Kepala SMA, 1 Madrasah Aliyah, 5 Kepala SMP, 1 Madrasah Tsanawiyah dan 1 Pondok Pesantren.
Bambang menegaskan, pihaknya akan terus menggelar pencegatan di akses atau jalur perlintasan menuju Ibu Kota Jakarta apabila terdapat aksi demonstrasi.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah pelajar terlibat dalam aksi unjuk rasa.
Kemudian pelajar yang terjaring pencegatan saat hendak mengikuti aksi unjuk rasa akan diamankan Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani identifikasi dan pendataan.
"Setiap ada agenda demonstrasi besar di Jakarta mulai dari penolakan RUU KUHP, omnibus law, demo buruh dan mahasiswa, kami selalu melakukan penyekatan akses dari Tangerang ke Jakarta, untuk menghindari anak-anak ini agar tidak ikut dalam aksi tersebut," tuturnya.
"Jadi, anak-anak pelajar yang akan berangkat ke Jakarta kami amankan di Polres Metro Tangerang Kota, untuk dilakukan identifikasi dan pendataan."
"Sehingga kami punya database asal sekolah dan nama-nama pelajar yang sering ikut demo sejak tahun 2019 hingga saat ini," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang Wacanakan Pecat Kepala Sekolah yang Siswanya Terlibat Tawuran
Baca juga: Pemkot Tangsel Bakal Bikin Ring Tinju untuk Pelajar yang Kerap Tawuran
Bambang memastikan, pihaknya juga melakukan analisa untuk mengetahui penggerak para pelajar yang ingin turut aksi unjuk rasa.
Dia mengutip UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang itu mengamanatkan, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, dilarang direkrut atau diperalat untuk kepentingan lainnya.
"Ini adalah bentuk ikhtiar preemtif kami Polrestro Tangerang Kota untuk menjaga anak-anak pelajar dari situasi yang memiliki resiko tinggi terhadap keamanan dan keselamatan mereka," kata Bambang Salamun.