Pandemi Covid19
Epidemiolog Bilang Pandemi Covid-19 Belum Usai, Pelonggaran Prokes Hendaknya Dilakukan Bertahap
Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker, Epidemiolog Unair: Masih Perlu Cara Bertahap
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Keputusan Pemerintah pusat yang sudah memperbolehkan membuka masker di ruang terbuka hendaknya dilakukan secara bertahap.
Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga, Surabaya, Laura Navika Yamani, mengatakan masih dibutuhkan cara bertahap dalam melakukan pelongggaran terkait penggunaan masker dan protokol kesehatan (prokes).
Menurut Laura, Covid-19 masih belum bisa dikatakan telah usai 100 persen.
Maka dari itu, pihaknya akan tetap melakukan evaluasi terkait kasus-kasus Covid 19.
Baca juga: Pengguna Transportasi Publik Masih Wajib Pakai Masker, Pelonggaran untuk Kegiatan di Luar Ruangan
Adanya kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan atau area terbuka dari pemerintah ini dikarenakan situasi terkait penyebaran Covid-19 dapat dikatakan terkendali.
"Artinya tingkat penularannya sudah sangat kecil. Tapi tentu kebijakan melepas masker ini tidak dibebaskan 100 persen," ujar Laura kepada Tribuntangerang.com, Rabu (18/5/2022).
Masih terdapat kondisi di mana disarankan untuk menggunakan masker seperti tempat keramaian, kondisi komorbid, dan lansia atau berada diruangan atau transportasi publik," imbuhnya.
Laura menegaskan, terbebas dari pandemi bukan berarti prokes ditinggalkan.
Baca juga: Maesyal Rasyid Gelar Gebrak Masker di Tangerang Utara, Ingatkan Warga Jaga Protokol Kesehatan
Menurutnya, hal tersebut menjadi pilihan untuk tetap diterapkan dalam kondisi yang memang membutuhkan dan dirasa perlu untuk menggunakan masker.
Diketahui, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi di akun pribadi Instagram @jokowi, Selasa (17/5/2022).
Presiden Jokowi menyampaikan, masyarakat tidak perlu menggunakan masker ketika berada di ruang terbuka. (m36)