Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Dicekal Setelah jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Penjelasan Polisi

Polda Metro Jaya melayangkan surat pencekalan kepada Imigrasi terhadap delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
wartakotalive.com/Ramadhan L Q
IJAZAH PALSU - Pakar telematika, Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025). (Ramadhan L Q) 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya resmi mencekal delapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, termasuk Roy Suryo Cs.
  • Para tersangka dari dua klaster berbeda ini tetap wajib lapor.
  • Meski dilarang keluar negeri, para tersangka masih diperbolehkan bepergian ke luar kota, selama tetap memenuhi kewajiban hadir sesuai aturan,

 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polda Metro Jaya melayangkan surat pencekalan kepada Imigrasi terhadap delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pasalnya, mereka dalam hal ini Roy Suryo Cs berstatus tersangka dan tak ditahan sehingga dilarang bepergian ke luar negeri.

Kedelapan tersangka itu dibagi dalam dua klaster, yaitu klaster pertama ialah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani.

Lalu pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis '98 Rustam Effendi, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy suryo, ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

"8, 8 orang yang dicekal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Berani Cecar UGM di Sidang Ijazah Jokowi, Siapa Rospita Vici Paulyn? Ini Profil, Harta Kekayaannya

Budi menuturkan, pencekalan diajukan usai delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Wajib lapor 8 tersangka juga. (Semua?) Iya, iya," kata eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.

Hal ini guna memastikan para tersangka tak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan bergulir.

"Statusnya sebagai tersangka kan, mereka kan menyandang status tersangka. Artinya, itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," katanya.

Para tersangka tetap diperbolehkan bepergian ke luar kota selama masih memenuhi wajib lapor.

"Kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir," sambung Budi Hermanto. (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved