Kasus Ijazah Jokowi
Ogah Damai dengan Jokowi Soal Polemik Ijazah Palsu, Kubu Roy Suryo Desak Gelar Perkara Khusus
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyampaikan ogah untuk berdamai dengan Jokowi terkait kasus ijazah palsu yang sedang bergulir.
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan tidak ingin berdamai dengan Jokowi dan meminta kasus dugaan ijazah palsu dituntaskan.
- Khozinudin kembali mengajukan gelar perkara khusus dan menilai Polri tidak punya alasan menunda proses tersebut.
- Di sisi lain, Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk figur publik seperti Roy Suryo dan dr Tifa.
TRIBUNTANGERANG.COM - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyampaikan ogah untuk berdamai dengan Jokowi terkait kasus ijazah palsu yang sedang bergulir.
Ahmad Khozinudin menyebut jika kasus ijazah palsu merupakan kasus pidana bukan kasus perdata seperti yang dilaporkan oleh Joko Widodo.
"Kemarin pas waktu kasus perdata Jokowi berulang kali di mediasi justru tidak pernah hadir, hari ini di kasus pidana yang dilaporkan Jokowi, maka diminta untuk hadir di Pengadilan," kata Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2025).
Sementara itu, menurut Ahmad Khozinudin narasi-narasi permintaan upaya untuk mediasi adalah tidak benar, ia justru ingin kasus ini dituntaskan di Pengadilan.
Maka dari itu, ia tengah mengajukan kembali gelar perkara khusus kepada kepolisian soal kasus ijazah Jokowi.
"Untuk gelar perkara khusus kami sudah mengirim ke bagian Wasidik, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti, makannya kami tindaklanjuti lagi, karena sudah masuk ke tahap penyidikan," katanya.
Menurut Khozinudin, pada tahap penyidikan semestinya tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda atau menolak gelar perkara. Apalagi, kata dia, institusi Polri tengah menggaungkan perbaikan kinerja dan transparansi.
"Hari ini sudah penyidikan sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri, apalagi di tengah wacana ya, perbaikan kinerja institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPA," tandas dia
Baca juga: Roy Suryo Cs Ogah Mediasi dengan Jokowi Soal Polemik Ijazah Palsu, Dokter Tifa Justru Sarankan SP3
Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan delapan tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
"Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
| Roy Suryo Cs Ogah Mediasi dengan Jokowi Soal Polemik Ijazah Palsu, Dokter Tifa Justru Sarankan SP3 |
|
|---|
| Sarankan SP3 di Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Tawarkan Penyelesaian Secara Beradab |
|
|---|
| Berani Cecar UGM di Sidang Ijazah Jokowi, Siapa Rospita Vici Paulyn? Ini Profil, Harta Kekayaannya |
|
|---|
| KPU Solo Klarifikasi dan Beberkan Fakta Baru Soal Ijazah Jokowi Dimusnahkan |
|
|---|
| Respons Rocky Gerung Soal Kasus Ijazah Jokowi Memasuki Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs |
|
|---|
