Demo
4 Tuntutan Aksi Demo Mogok Kerja Karyawan Tip Top Pondok Bambu
Aksi Demo Mogok Kerja Karyawan Tip Top Pondok Bambu yang merasa kecewa dan sedih dengan manajemen saat ini
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Supermarket Tip Top yang menjadi kesayangan para ibu-ibu ternyata menyimpan masalah di karyawannya.
Para karyawan harus melakukan aksi demo dan mogok kerja untuk menuntut haknya.
Abdullah selaku wakil ketua umum Serikat Karyawan Tip Top (SKAR TITO) menjelaskan pendemo yang hadir pada Rabu (25/5/2022) sekira pukul 10.00 WIB merupakan karyawan dari supermarket Tip Top di wilayah jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Lebih kurang 50 karyawan yang aksi, dimulai sekira tadi jam 09.00 WIB," ujarnya saat ditemui Wartakotalive.com, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Department Store dan Supermarket di AEON Mall Sentul City tetap Buka Usai Kebakaran
Aksi sekaligus mogok kerja tersebut merupakan agenda perdana yang dilakukan karyawan Tip Top di lokasi tersebut.
Abdullah merasa hal ini perlu dilakukan sebab selama berunding dengan pihak atasan kerap belum menemukan titik terang.
"Sebenarnya kita sudah berunding, tapi tetap tidak menemui titik terang, dan kita terpaksa melakukan ini," ujarnya.
Terlihat juga pendemo yang hadir secara keseluruhan mengenakan seragam serikat berwarna putih dan hijau sembari membentangkan banner yang berisikan tuntutan mereka hingga acap kali berteriak 'Semangat' ke rekan lainnya.
Baca juga: Manajemen PT Hero Supermarket Tbk Akui Uang Simpanan Koperasi Mantan Karyawan Belum Dibayar
Banner yang dibentangkan pendemo saat itu berisikan point - point tuntutan mereka, yakni sebagai berikut :
1. Naikkan Gaji Upah SKAR TITO
2. Realisasikan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
3. LHL atau libur nasional tidak diatur dan dijadwalkan
4. Berhentikan manager yang merusak hubungan industrial yang telah terjalin.

Ke empat point tersebut dirasa Abdullah memiliki peran penting bagi kesejahteraan karyawan.
Namun ia merasa kecewa dan sedih, sebab pihak atasan belum bisa mendengarkan sepenuhnya kemauan karyawan.