Seleb

Wenny Ariani Hanya Ingin Rezky Adhitya Mengakui Anaknya

Wenny Ariani menyambut baik atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten tersebut tentang Rezky Aditya sebagai ayah biologis anaknya.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Wenny Ariani hanya ingin putrinya diakui Rezky Aditya sebagai anaknya. Hasil putusan Pengadilan Tinggi Banten menyebutkan bahwa Rezky Aditya ayah biologis dari anak Wenny Ariani. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Rezky Aditya telah dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Putusan Pengadilan Tinggi Banten menjadi jawaban atas banding yang dilakukan pihak Wenny Ariani.

Saat putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Wenny Ariani tak bisa membuktikan Rezky Adhitya ayah kandungnya.

Wenny Ariani menyambut baik atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten tersebut.

"Sampai detik ini saya bersyukur, kalau puas kan saya selama ini cari pengakuan dari pihak lawan (Rezky Adhitya)," kata Wenny Ariani dalam jumpa persnya, di Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).

"Tapi saya mengapresiasi putusan dari Pengadilan Tinggi Banten," katanya lagi.

Sampai putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Tinggi Banten, kata Wenny Ariani, Rezky Adhitya tidak membuka komunikasi dengannya.

"Sama sekali belum ada komunikasi. Pengakuan aja sejak dulu kan tidak ada," ucapnya.

Baca juga: Citra Kirana Bagikan Momen Bahagia Bersama Rezky Aditya Pasca-Putusan Pengadilan Tinggi Banten

Baca juga: Rezky Aditya Sah Ayah Biologis dari Anak Wenny Ariani Atas Putusan di Pengadilan Tinggi Banten

Menurut Wenny, Rezky Aditya melalui kuasa hukumnya sempat membuka komunikasi.

"Cuma apa yang kita bicarakan tidak ada kesepakatan. Intinya saya ingin diselesaikan secara clear"

"Saya mau tes DNA dan hasilnya semua orang harus mengetahui, jangan ada yang ditutup-tutupi," katanya.

Seusai putusan Pengadilan Tinggi Banten, Wenny Ariani mengatakan, dia hanya ada satu keinginan yang ingin didengar dari Rezky Adhitya.

"Keinginan saya simpel kok, saya maunya anak saya diakui. Jejak digital kan serem ya, selalu dia bilang enggak tau apa-apa, ini kan udah jadi ranah publik. Jadi, anak ini harus diakui bapaknya," ujar Wenny Ariani.

Diberitakan sebelumnya, Wenny Ariani menggugat Rezky Adhitya ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Rezky Aditya digugat hukum atas kasus dugaan  perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak kandung yang terdaftar dalam nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.

Akan tetapi, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Adhitya, karena tidak bisa membuktikan dalil gugatannya.

Setelah putusan ditolak, Wenny Ariani bersama kuasa hukumnya, Ferry Aswan dan Rusdianto Matulatuwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten yang meminta tes DNA terhadap Rezky Adhitya. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved