Seleb
Rezky Aditya Sah Ayah Biologis dari Anak Wenny Ariani Atas Putusan di Pengadilan Tinggi Banten
Pemain sinetron Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani atas keputusan Pengadilan Tinggi Banten.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani atas keputusan Pengadilan Tinggi Banten.
Kabar tersebut disampaikan juru bicara (jubir) dari Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom.
Binsar Gultom mengatakan, gugatan banding Wenny Ariani terkait status putrinya anak biologis dari Rezky Aditya telah dikabulkan majelis hakim.
"Benar, sudah diputus," kata Binsar Gultom, saat konfirmasi wartawan, Selasa (24/5/2022).
Amar putusan Pengadilan Tinggi Banten itu dibacakan Binsar Gultom.
"Satu (1) Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian. Dua (2) Menyatakan tergugat/ terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum."
"Tiga (3) Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya, empat (4) Menolak untuk selebihnya," ujar Binsar Gultom.
Baca juga: Saat Ditanya Soal Wenny Ariani, Rezky Aditya Tidak Mau Banyak Berkomentar dan Ucapkan Terima Kasih
Baca juga: Wenny Ariani Ingin Sang Putri Melihat Perjuangan Kerasnya Melawan Rezky Aditya

Majelis hakim yang memutuskan kasus tersebut yakni ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Zagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH.
Pengadilan Tinggi Banten juga telah mengabulkan banding penggugat karena penilaian majelis hakim berdasarkan putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Hal ini juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Arist Merdeka Sirait.
Arist Merdeka Sirait menuturkan, jika anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta ayahnya dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya," ucap Binsar.
Sebelumnya nama Wenny Ariani muncul ke publik menuding Rezky Aditya tak mengakui anaknya.
Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang, pada 30 Juni 2021
Anak Wenny Ariani yang sudah berusia 8 tahun itu menanti hak pengakuan dari ayah kandungnya.
Anak tersebut dilahirkan tahun 2012 dan tanpa ada nama ayah di akta kelahirannya.