Seleb

Rezky Aditya Sah Ayah Biologis dari Anak Wenny Ariani Atas Putusan di Pengadilan Tinggi Banten

Pemain sinetron Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani atas keputusan Pengadilan Tinggi Banten.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Wenny Ariani memenangkan gugatan terhadap pemain sinetron Rezky Aditya di Pengadilan Tinggi Banten. Keputusan majelis hakim menyatakan, Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani atas keputusan Pengadilan Tinggi Banten.

Kabar tersebut disampaikan juru bicara (jubir) dari Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom.

Binsar Gultom mengatakan, gugatan banding Wenny Ariani terkait status putrinya anak biologis dari Rezky Aditya telah dikabulkan majelis hakim.

"Benar, sudah diputus," kata Binsar Gultom, saat konfirmasi wartawan, Selasa (24/5/2022). 

Amar putusan Pengadilan Tinggi Banten itu dibacakan Binsar Gultom. 

"Satu (1) Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian. Dua (2) Menyatakan tergugat/ terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum."

"Tiga (3) Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya, empat (4) Menolak untuk selebihnya," ujar Binsar Gultom.

Baca juga: Saat Ditanya Soal Wenny Ariani, Rezky Aditya Tidak Mau Banyak Berkomentar dan Ucapkan Terima Kasih

Baca juga: Wenny Ariani Ingin Sang Putri Melihat Perjuangan Kerasnya Melawan Rezky Aditya

Rezky Aditya sesaat sebelum kabur meninggalkan awak media saat ditanya soal Wenny Ariani ditemui di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (3/12/2021).
Rezky Aditya saat  ditemui di Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (3/12/2021). Berdasarkan hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten, Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani. (Tribunnews.com)

Majelis hakim yang memutuskan kasus tersebut yakni ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Zagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH.

Pengadilan Tinggi Banten juga telah mengabulkan banding penggugat karena penilaian majelis hakim berdasarkan putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. 

Hal ini juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Arist Merdeka Sirait. 

Arist Merdeka Sirait menuturkan, jika  anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta ayahnya dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya," ucap Binsar. 

Sebelumnya nama Wenny Ariani muncul ke publik menuding Rezky Aditya tak mengakui anaknya.

Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang, pada 30 Juni 2021

Anak Wenny Ariani yang sudah berusia 8 tahun itu menanti hak pengakuan dari ayah kandungnya.

Anak tersebut dilahirkan tahun 2012 dan tanpa ada nama ayah di akta kelahirannya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved