Kecelakaan

Pengemudi Pajero Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di MT Haryono

Sambodo mengatakan, JRS berstatus mahasiswa memiliki riwayat penyakit stroke dan pihak keluarga sudah menunjukan rekam medisnya.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek motor yang menjadi korban kecelakaan di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -  Pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial JRS (23) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang di Jalan MT Haryono, Cawang,  Jakarta Timur.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kecelakaan lalu lintas itu melibatkan tiga mobil dan lima sepeda motor.

Menurutnya, JRS berstatus mahasiswa memiliki riwayat penyakit stroke dan pihak keluarga sudah menunjukan rekam medisnya.

"Hasil pendalaman kepada tersangka kemudian juga kepada keluarga dan sosialisasi serta menunjukan berkas kesehatan. Jadi tahun 2021 ini pernah terserang stroke ringan karena kelainan di jantung," ujar Sambodo di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022). 

Polisi berpangkat melati tiga ini mengatakan, pada saat kejadian itu ada penyumbatan di kepala dan diduga itu karena penyakit yang dideritanya.

Ketika peristiwa itu terjadi, JRS tidak sadarkan diri dan menabrak sejumlah kendaraan di depan Menara Saidah

"Oleh sebab itu maka kepada tersangka kita belum lakukan penahanan karena dia sendiri saat ini masih dalam perawatan rumah sakit," tuturnya.

Baca juga: Pasangan Suami Istri Tewas Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan MT Haryono Jakarta Timur

Baca juga: Terduga Pelaku Tabrakan Beruntun di Jalan MT Haryono Jakarta Timur Masih Jalani Pemeriksaan

Polisi akan mendalami terkait apakah saat kejadian di dalam mobil korban ada obat untuk penyakitnya atau tidak.

Selain itu, penyidik akan mendatangi rumah sakit rekam medis JRS di Bandung untuk memastikan kebenarannya.

"Tentu dari pihak keluarga JRS akan mendatangi pihak keluarga korban satu persatu, harus kita jembatani karena pihak keluarga sana kan juga masih syok, walaupun tentu kita akan laksanakan penyidikan seterusnya," ucapnya.

Sebelumnya, Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (25/5/2022) malam.

Dalam ecelakan tersebut melibatkan sejumlah kendaraan dan pelaku tabrakan pengendara mobil Mitsubishi Pajero nomor polisi BP 1125 SS.

"Kalau dugaan sementara untuk kecepatan tidak tinggi," kata Kasi Laka Gakkum Ditlantas Polda Metro Kompol Edy Purwanto, Kamis (26/5/2022) siang.

Menurut Edy, saat itu kondisi lalu lintas di kawasan MT Haryono mengalami padat kendaraan mengarah Pancoran.

"Karena memang kondisi lalu lintas kan ramai, jadi diduga tidak dalam kecepatan tinggi," kata Edy Purwanto.

Baca juga: Kecelakaan Bus Peziarah Tewaskan Sinden Enok, Tubuh Korban Ditemukan di Kolong Mobil Boks

Baca juga: Cerita Agus, Korban Selamat Kecelakaan di Ciamis Hingga Alami Luka-luka

Tak sadarkan diri

Pengemudi Pajero JRS  saat kecelakaan maut di Jalan MT Haryono dalam keadaan tak sadarkan diri, Rabu (25/5/2022) malam.

Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sebelum kejadian korban kakinya keram dan disusul kejang-kejang.

Pedal gas mobil mewah tersebut terinjak hingga akhirnya menabrak tiga mobil dan lima sepeda motor.

"Dia ini pernah terserang stroke ringan karena kelainan di jantung, Nah kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di kepala dan pada saat kejadian terekam serangan yang kedua," ujar Sambodo.

Saat itu, pelaku tabrakan masih menjalani perawatan di rumah sakit sehingga tidak dilakukan penahanan.

"Tersangka ini pernah menderita serangan stroke, nah kita minta rekam medis nanti kita kroscek dengan rumah sakit tersebut di Bandung," tuturnya.

Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan Bus di Ciamis, Sang Suami Kerja di Arab Saudi

Baca juga: Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Karawang Sudah Diidentifikasi, Salah Satunya Karyawan PLN

Pihaknya juga akan memberikan pendampingan agar keluarga tersangka bertanggung jawab atas insiden ini terutama kepada dua korban meninggal dunia.

Meskipun begitu, polisi tak akan ikut campur terhadap kesepakatan tanggung jawab antara keluarga tersangka dengan korban.

"Tentu harus tanggungjawab, kami tidak bisa campur sebagai penyidik, tergantung antara pihak keluarga tersangka dan korban kan ini di luar penyidikan, kami fokus ke penyidikan," kata Sambodo. 

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka.

Ancaman hukumannya kurungan penjara selama enam tahun.

 

 

 


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo yogo cek kendaraan korban kecelakaan beruntun di Subdit Gakkum Pancoran Jumat (27/5/2022).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved