Jumat, 24 April 2026

Brotoseno Dipertahankan Polri

AKBP Brotoseno Terbukti Terima Suap, Hanya Disanksi Minta Maaf dan Demosi

Meski dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, AKBP Brotoseno tak mendapat sanksi pemecatan dari Polri

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
AKBP Brotoseno mantan narapidana kasus suap yang kini kembali menjadi penyidik Bareskim Polri 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Mirip tokoh wayang yang jadi namanya, AKBP Raden Brotoseno tampaknya juga memiliki kesaktian dan kekebalan.

Meski dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, AKBP Brotoseno tak mendapatkan sanksi pemecatan.

Brotoseno yang menjadi terpidana kasus suap, tetap berstatus anggota Polri aktif dan kini jadi penyidik Bareskrim.

Divisi Propam Polri membeberkan alasan mantan napi korupsi, AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisian.

Baca juga: Rossa Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri terkait Kasus DNA Pro

Brotoseno dipertahankan di Polri lantaran ia dinilai berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.

Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022).

Keputusan tidak memecat Raden Brotoseno merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 13 Oktober 2020.

Dalam sidang tersebut, Raden Brotoseno terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proposional.

"Hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ferdy Sambo.

Sambo menjelaskan dalam sidang tersebut, Raden Brotoseno dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan. Sanksi lainnya adalah demosi dari jabatan sebelumnya yaitu Dirtipikor Bareskrim Polri.

“Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi,” kata Ferdy Sambo.

Pada sidang tersebut, Brotoseno mendapat pembelaan dari atasannya. Hal ini pula membuat Brotoseno dipertahankan di Polri.

"Ada pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022).

Sambo mengungkapkan pertimbangan lainnya, kasus korupsi Brotoseno tidak dilakukan sendiri tetapi melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved