Brotoseno Dipertahankan Polri

Brotoseno Lolos Sanksi Pemecatan di Sidang Kode Etik, Ternyata karena Dibela Atasannya

AKBP Brotoseno, mantan terpidana kasus suap, tetap berstatus anggota Polri aktif dan kini jadi kini jadi penyidik Penyidik Dittipidsiber Bareskrim

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
AKBP Brotoseno 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Meski dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, AKBP Brotoseno tak mendapatkan sanksi pemecatan.

Brotoseno yang menjadi terpidana kasus suap, tetap berstatus anggota Polri aktif dan kini jadi penyidik Bareskrim.

Divisi Propam Polri membeberkan alasan mantan napi korupsi, AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisian.

Brotoseno dipertahankan di Polri lantaran ia dinilai berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.

Baca juga: Mantan Terpidana AKBP Brotoseno Kembali Jadi Penyidik Bareskrim, Kapolri Didesak Beri Penjelasan

Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keputusan tidak memecat Raden Brotoseno merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sedangkan pelaksanaan sidang KKEP berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020.

"Ada pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022).

Sambo mengungkapkan pertimbangan lainnya, kasus korupsi Brotoseno tidak dilakukan sendiri tetapi melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.

“Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018,” ungkap Sambo.

Pertimbangan lain adalah Raden Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor yang 5 tahun penjara. Brotoseno bebas lebih cepat dari yang seharusnya lantaran berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

"AKBP Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” katanya.

Hanya Disanksi Minta Maaf dan Demosi

Sambo juga mengatakan Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari instansi kepolisian tetapi disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang KKEP.

Dalam sidang tersebut, dirinya mengungkapkan Raden Brotoseno terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proposional.

"Hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," ujar Sambo.

Sambo menjelaskan dalam sidang tersebut, Raden Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.

Serta, kata Sambo, hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya yang sebelumnya yaitu Dirtipikor Bareskrim Polri.

“Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi,” jelasnya.

IPW Desak Kapolri Beri Penjelasan

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjelaskan adanya dugaan Raden Brotoseno yang kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri.

Koordinator IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika dugaan Raden Brotoseno benar telah kembali menjadi polisi aktif maka merupakan pelanggaran.

“IPW mendesak agar Kaplri menjelaskan alasan pengaktifan kembali Brotoseno sebagai penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan,” ujar Sugeng, Senin (30/5/2022) dikutip dari Kompas.com.

Sugeng juga menjelaskan setiap anggota Polri yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harus dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Sanksi ini tertuang pada Pasal 21 ayat 3 huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari dinas kepolisian.

“Kalau benar diaktifkan kembali bertugas maka institusi Polri telah melanggar aturan Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Setelah bebas dari penjara, Raden Brotoseno pun juga pernah mengisi salah satu acara berjudul Exclusive: Maia dan Ari Lasso Curhat di Bareskrim Tentang… yang ditayangkan pada 1 Maret 2021 di kanal YouTube Siber TV.

Dalam keterangan tertulis di tayangan tersebut, jabatan Raden Brotoseno adalah Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Dalam video tersebut, Raden Brotoseno berperan sebagai salah satu anggota Polri yang mewawancarai penyanyi Maia Estianty dan Ari Lasso. Adapun topik yang dibahas terkait penipuan online.

Pada acara tersebut, Raden Brotoseno ditemani anggota Polri lainnya yaitu Paur Subbagops Dittipidsiber Bareskrim Polri Iptu Jhehan Borti Leksono dan Analis Dittipidsiber Bareskrim Polri Iptu Satrio Wicaksono. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved