Nama Anak

Ini Akibatnya Bila Punya Nama Kepanjangan, Terpotong Otomatis di KTP

Soal Tiga Nama Anak di Karawang Panjang dan Unik, Disdukcapil: Tidak Perlu Diubah Hanya Nanti Kepotong saat Buat KTP

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
istimewa
Orangtua di Karawang, Jawa Barat memberikan nama ketiga anaknya panjang-panjang. Bahkan ada yang sampai 60 karakter lebih. 

TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG----- Nama anak di Karawang, Jawa Barat menjadi viral.

Pasalnya, anak itu memiliki nama panjang dan unik.

Ada kekhawatiran nama tersebut bisa saja diubah.

Namun, orangtua yang anaknya memiliki nama panjang boleh bernafas lega. 

Pasalnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang menyatakan namanya tak perlu diubah.

Baca juga: Ungkapan Apalah Arti Sebuah Nama Tidak Berlaku! Orangtua di Karawang Beri Nama Anaknya 11 Kata

Hanya saja nanti kepotong saat buat KTP elektronik.

"Jadi anak yang nama panjang dan unik yang viral itu engga perlu diganti. Hanya nanti harus menyingkat namanya bila nanti membuat KTP atau namanya kepotong sesuai aturan 60 karakter," kata Kadisdukcapil Karawang Bambang Susetyo saat dihubungi, pada Senin (30/5/2022).

Bambang menjelaskan, aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 berlaku untuk nama-nama anak yang baru lahir.

Sedangkan untuk anak yang sudah terlanjur namanya hanya satu suku kata atau panjang tidak perlu diubah.

Baca juga: Ria Ricis Mau Kasih Nama Anaknya Subscriber atau Baby Like and Comment

"Seperti nama panjang yang viral, ini memang sudah ada di Kartu Keluarga (KK) nya kalau gak salah diatas 60 karakter. Bagaimana mereka ini, tidak masuk di aturan ini, tetap bisa menggunakan nama ini, dan anak ini tidak perlu mengganti namanya, kecuali nanti saat pembuatan KTP karena maksimal 60 karakter," ungkap Bambang.

Menurut Bambang, landasan pembuatan aturan baru tersebut dikatakannya, untuk tertib administrasi kependudukan.

Aturan ini memiliki banyak manfaat bagi masyarakat.

Seperti warga yang memiliki nama hanya satu suku kata saja itu tentunya akan menyulitkan ketika hendak berpergian keluar negeri.

orangtua di Karawang, Jawa Barat memberikan nama ketiga anaknya panjang-panjang. Bahkan ada yang sampai 60 karakter lebih.
orangtua di Karawang, Jawa Barat memberikan nama ketiga anaknya panjang-panjang. Bahkan ada yang sampai 60 karakter lebih. (istimewa/Instagram)

“Mengapa dibuat aturan itu, substansinya pengaturan penamaaan untuk tertib administrasi dan agar memiliki makna yang positif sehingga tidak berlebihan. Seperti halnya di luar negeri ada name dan surename,” ucapnya.

Dia menambahkan, sifat regulasi ini imbauan.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved