Jumat 3 Juni, Hanya Mobil Pelat Ganjil yang Boleh Melintas di 13 Kawasan Pembatasan
Pada Jumat (3/6/2022) ini, hanya mobil pelat nomor ganjil yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Aturan ganjil genap untuk mobil pribadi berlaku di beberapa ruas jalan di Jakarta. Aturan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian jumlah kendaraan untuk mengurangi kemacetan.
Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku dua kali dalam sehari. Sesi pertama berlaku pukul 06.00 sampai pukul 10.00 dan sesi kedua berlaku 16.00-21.00.
Ganjil genap di DKI Jakarta berlaku hari Senin hingga Jumat.
Pada Jumat (3/6/2022) ini, hanya mobil pelat nomor ganjil yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. (Simak daftarnya di akhir artikel)
Baca juga: Perluasan Aturan Ganjil Genap dari 13 menjadi 26 Ruas Jalan, 12 Ruas Jalan Diawasi CCTV ETLE
Kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Sistem ganjil genap diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta.
Adapun jam berlaku ganjil genap DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-22.00 WIB.
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:
Area Monas-Blok M
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Panglima Polim
4. Jalan Sisingamangaraja
Area Fatmawati
5. Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
Area Kuningan
6. Jalan HR Rasuna Said
Area Cawang-Tomang
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto (sampai Tomang)
9. Jalan Letjen S Parman dari Tomang sampai Jalan Gatot Subroto
Area Cawang-Cempaka Mas
10. Jalan DI Panjaitan
11. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai
Area Tomang-Harmoni
12. Jalan Tomang Raya
Area Senen-Ancol
13. Jalan Gunung Sahari. (*)