Seleb

Krisna Mukti dan Rekan-rekannya Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Dugaan Penggelapan Uang Arisan

Artis Krisna Mukti dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Yeni Khaidir ke Polda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022) sore.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Lembar laporan polisi yang dilakukan pelapor Yeni Khaidir terhadap artis Krisna Mukti dan rekan-rekannya Polda Metro Jaya, terkait dugaan penggelapan atau penipuan uang arisan, Jumat (3/6/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -  Artis Krisna Mukti dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Yeni Khaidir ke Polda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022) sore.

Yeni Khaidir didampingi kuasa hukum ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan Krisna Mukti dan rekan-rekannya atas dugaan penggelapan uang arisan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari masyarakat terhadap publik figur.

"Benar kami baru saja menerima laporan dengan nomor polisi LP/B/2702/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA," kata Zulpan, Jumat.

Dia menjelaskan, laporan polisi itu dibuat berawal dari arisan yang dilakukan pelapor dan terlapor pada tahun 2018.

Kemudian, pada tahun 2021 arisan itu sudah berhenti dan ada beberapa orang yang belum menerima uang arisan.

Baca juga: Uya Kuya Jalani Pemeriksaan Polisi Terkait Laporan terhadap Medina Zain Kasus Dugaan Penipuan

Baca juga: Nirina Zubir Ucap Syukur saat Jaksa Hadirkan 3 Saksi Baru Kasus Penggelapan Surat Tanah

"Ada sekira lima orang yang belum dapat uang arisan, sudah ditagih sama pelapor tapi tak kunjung bayar," ucap Zulpan.

Sebagai penanggung jawab arisan, akhirnya Yeni membuat laporan dugaan penggelapan ke Polda Metro Jaya agar diproses secara hukum.

Kepolisian, kata Zulpan, masih mendalami laporan yang dibuat Yeni dan bakal ada beberapa saksi akan diperiksa.

"Korban merugi sampai Rp 724.600.000," ucap Zulpan yang mantan Kapolres Gresik.

Krisna dan beberapa rekannya disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya penjara 4 tahun.

Terlapor juga disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang.

 

 


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved