Mantan Kekasih Bayu Samudra Rencanakan Pembunuhan Terancam Penjara 20 Tahun
DF tetap dikenakan pasal sama seperti kekasihnya berinsial FR yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pelaku pembunuhan terhadap Bayu Samudra yakni mantan kekasihnya, DF (18) dan pacar DF, FR.
Bayu Samudra ditemukan tewas di pinggir Jalan Tol Tangerang-Merak, Kota Tangerang. Kepala dan wajah korban penuh luka akibat senjata tajam.
DF diduga ikut merencanakan pembunuhan kepada mantan pacarnya di pintu masuk tol Karang Tengah, Rabu (1/6/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Meski bukan eksekutor dalam kasus tersebut, DF tetap dikenakan pasal sama seperti kekasihnya berinsial FR yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman kepada kedua terduga pelaku penjara selama 20 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, DF tidak melakukan penganiayaan terhadap korban, tapi terlibat dalam perencanaan pembunuhan.
"Jadi ini perempuan ini disampaikan diawal ini kan pembunuhan direncanakan mereka berdua, pembunuhan berencana walaupun FR eksekutor, FR ini pacar DF jadi ada perencanaan di sini," kata Zulpan, Jumat (3/6/2022).
Menurutnya, peran perempuan tersebut memancing agar korban bisa bertemu di dekat lokasi kejadian
Peran DF itu menyebabkan terjadi kasus pembunuhan. Setelah itu, Bayu Samudra bertemu FR, lalu dihabisi dan korban tewas di lokasi kejadian.
Baca juga: Jasad di Pinggir Tol Tangerang-Merak, Keluarga Serahkan Kasus Pembunuhan Bayu Samudra ke Polisi
Baca juga: Mayat Laki-Laki di Pinggir Tol Tangerang-Merak Jadi Korban Pembunuhan, Ini Identitasnya
Direncanakan
Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Tangerang Kota meringkus sepasang kekasih terduga pelaku pembunuhan terhadap Bayu Samudera (19), FR (21) dan DF (18).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Puri 11 arah masuk pintu tol Karang Tengah, Kota Tangerang.
Korban tewas setelah mengalami luka pukulan di kepala menggunakan palu besi yang disiapkan kedua pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tersangka berinisial FR sebagai eksekutor dan DF, perempuan yang membantu mengeksekusi korban.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," ujar Zulpan.
Menurut Zulpan, kasus ini terjadi karena DF merasa risih terhadap korban yang selalu mengajak berhubungan intim meski sudah ditolak berkali-kali..
Lantas, DF menceritakan kepada FR tentang prilaku korban. FR merasa cemburu dan sakit hati karena korban bersikap kurang ajar.
"Jadi korban ini mantan dari DF dan karena sudah sering diganggu korban akhirnya cerita ke FR," kata Zulpan.
Akhirnya FR merencanakan aksi pembunuhan terhadap Bayu dan DF disuruh untuk memancing pertemuan di lokasi kejadian, Rabu (1/6/2022) malam.
Pelaku menyiapkan palu besi besar dan kaleng semprot pembersih rantai sepeda motor untuk melumpuhkan korban sebelum menghabisinya.
"FR sudah menunggu di lokasi kejadian dan mengumpat, DF datang gunakan sepeda motor kekasihnya serta di belakang sudah ada korban mengedarai sepeda motornya," ucapnya.
Baca juga: Kepala dan Wajah Mayat Tanpa Identitas Penuh Luka-luka Ditemukan di Pinggir Pintu Tol Karang Tengah
Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Pintu Tol Karang Tengah Kota Tangerang
Korban bersama DF berhenti di lokasi, tak lama FR keluar menyemperotkan cairan pembersih rantai motor ke wajah korban hingga mata korban perih.
Kemudian, pelaku melakukan tindak kekerasan lainnya yang melukai kepala belakang korban.
"FR kemudian menyeret korban ke semak-semak dan mengambil hape serta membawa kabur sepeda motor Bayu," kata Zulpan.
Dia menambahkan, setelah kabur FR kembali lagi ke lokasi untuk memastikan keadaan korban. Lalu, pelaku melukai wajah dan leher korban untuk memastikannya.
Pelaku melukai wajah korban untuk menghilangkan identitas korban agar sulit diselidiki aparat.
"Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman kurungan penjara 20 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara," kata Zulpan.