Dukun
Berkedok Pengobatan Spiritual, Dukun di Gunung Sindur Cabuli 3 Perempuan
Pelaku berpura-pura melakukan pengobatan secara spiritual dengan cara memijit dan menjampi-jampi korban, ujung-ujungnya lakukan persetubuhan
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, CIBINONG - Iwan alias MI (35) terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi.
Pria asal Kampung Bulaksaga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupatrn Bogor, ini diamankan polisi karena melakukan aksi cabul terhadap perempuan.
Tidak tanggung-tanggung, korbannya ada tiga perempuan dewasa yaitu SR (32), R (24), dan NS (46).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan aksi pencabulan itu terjadi pada 24 Mei 2022 lalu pukul 11.30 WIB.
Baca juga: Kasus Cabul Oknum Guru Ngaji Siap Disidangkan, Kepala Kejari Depok Terjun Langsung Jadi JPU
"Pelaku berpura-pura melakukan pengobatan secara spiritual dengan cara memijit dan menjampi-jampi korban," kata Iman, Senin (6/6/2022).
Setelah itu, korban disuruh mengikuti apa yang dikehendaki pelaku dengan dalih pengobatan.
Iman menjelaskan kejadian ini berawal dari kedatangan MI ke warung milik IS.
Pemilik warung menceritakan bahwa SR sakit iga jarang sehingga sering kesurupan.
Baca juga: Banding Diterima, Terpidana Kasus Pencabulan Terhadap 13 Santriwati Dijatuhi Hukuman Mati
"SR lalu datang ke warung. Kemudian MI melakukan pengobatan di rumah orang tua SR dengan memijit kakinya," jelas Iman.
Sesaat kemudian, MI menanyakan keberadaan orang di rumah SR.
Setelah mengetahui tidak ada orang, MI mengajak korban untuk berpindah tempat pengobatan ke rumah SR.
"Dia beralasan di rumah korban ada yang tidak beres dan perlu dibersihkan,"paparnya.
Baca juga: Tukang Sayur Ditangkap Polisi, Cabuli Anak Tirinya Selama Enam Tahun
Setibanya di rumah korban, MI melakukan pemijatan dan menyuruh korban membuka baju dan BH.
Pelaku lalu memijit SR di daerah-daerah sensitif.
Ketika korban menolak dan meronta, MI mengarahkan dia untuk mengambil air wudhu.
Saat bersamaan suami korban berinisial AS tiba di rumah.
MI mengarahkan dia untuk mengambil air wudhu dari aliran air yang mengalir deras yang letaknya jauh dari rumah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pedagang Siomay Pelaku Pencabulan Bocah di Jagakarsa Akhirnya Ditangkap Polisi
Ketika SR selesai wudhu, MI menyuruh dia bercermin di kamar tidur. D
ia lalu mendekap korban dari belakang sambil menakut-nakuti.
"Dia mengatakan kalau tidak mengikuti kemauannya maka kulit wajah korban akan seperti nenek-nenek," papar Iman.
Tak hanya itu, MI meyakinkan korban bahwa persetubuhan yang dilakukannya bukan karena nafsu tetapi sebagai ritual pengobatan.
"Korban lalu dijatuhkan ke kasur dan disetubuhi," jelas Iman.
Baca juga: Viral Video Warga Tangkap Pelaku Pencabulan, Korbannya Bocah Perempuan Usia 6 Tahun
Setelah pelaku pergi, SR menangis dan menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak kandungnya NS dan keponakannya R.
"NS dan R ternyata pernah dicabuli pelaku, namun menolak saat diajak berhubungan badan," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Huruf b Jo Pasal 6 Huruf c UU No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Tersangka terancam dihukum 12 tahun penjara," tutur Iman.