Khilafatul Muslimin Ditindak

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pemimpin Tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja di Lampung

Polisi meringkus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, di Lampung pada Selasa (7/6/2022) pagi

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Prayoga
Kompas TV/Roma Afria
Abdul Qodir Hasan Baraja, pendiri organisasi Khilafatul Muslimin 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, di Lampung, Selasa (7/6/2022) pagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan pihaknya menangkap pemimpin tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung.

"Benar kami baru saja menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin," ujarnya.

Namun demikian, Zulpan belum membeberkan secara detail proses penangkapan Abdul Qodir Baraja.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Penistaan Agama, M Kece Tiba-tiba Pingsan di Depan Hakim PN Ciamis

Baca juga: Bareskrim Polri Ciduk Yahya Waloni Atas Dugaan Penistaan Agama

Karena saat ini anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menuju Mapolda dari arah Lampung.

"Tim sedang bergerak dari sana menuju Jakarta untuk membawa yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya," jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah mengetahui kelompok Khilafatul Muslimin yang melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jatinegara, Jakarta Timur pada Minggu (29/5/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tengah mencari unsur pidana terhadap kelompok tersebut.

Sehingga nantinya anggota polisi akan bergerak melakukan penangkapan kepada kelompok tersebut.

"Apabila ditemukan bukti-bukti dan unsur pidana terkait kegiatan yang mereka lakukan, maka akan dilakukan penegakan hukum," tuturnya Jumat (3/6/2022).

Dengan begitu, pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan kepada kelompok yang dianggap membahayakan pemerintahan Indonesia sah.

Menurut mantan Kapolres Gresik ini, kelompok Khalifah ini bisa mengubah ideologi bangsa Indonesia dengan membawa pemahamannya.

Oleh karenanya, keberadaan Khilafah di Indonesia tidak dibenarkan karena bertentangan dengan makna Pancasila.

"Ini melanggar UUD 1945 dan juga ada ketentuan KUHP, di mana apabila kegiatan ini mereka membuat suatu tulisan yang mana mereka menjelekkan pemerintah yang sah, ini tidak boleh dan ini melanggar hukum acara pidana," tegas jebolan Akpol 1995.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved