Khilafatul Muslimin Ditindak

Polres Brebes Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Cirebon Raya

Polres Brebes, Jateng menangkap amir atau pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon Raya berinisial AZ pada Rabu (8/6/2022).

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TribunBayumas.com/Fajar
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menunjukkan barang bukti penetapan kasus berita bohong dalam konvoi sepeda motor yang dilakukan anggota kelompok aliran Khilafatul Muslimin, Senin (6/6/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, BREBES -- Polisi menangkap AZ setelah menggali keterangan dari tiga orang yang melakukan konvoi sepeda motor dan mengibarkan panji-panji Khilafatul Muslimin.

Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto memberi penjelasan tentang penangkapan AZ.

"Kami membenarkan bahwa pada Rabu (8/6/2022) pukul 15.00 WIB, kami melaksanakan pengamanan satu jemaah Khilafatul Muslimin setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka," ujar Faisal dikutip Tribunnews dari Kompas TV, Kamis (9/6/2022).

Faisal membeberkan bahwa AZ merupakan amir Khilafatul Muslimin untuk wilayah Cirebon Raya yang mencakup daerah Cirebon, Brebes, Tegal, Purwokerto, hingga Purbalingga.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemimpin Tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja di Lampung

Baca juga: Tangkap Abdul Qadir Baraja, Polisi Temukan Petunjuk Khilafatul Muslimin Punya Sumber Dana Besar

AZ juga punya andil dalam konvoi Khilafatul Islamiyah yang dilakukan beberapa waktu yang lalu. "Dalam hal ini yang bersangkutan adalah orang yang yang menyuruh melakukan konvoi," katanya.

Lebih lanjut, Faisal mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan pemeriksaan dan penelusuran setelah melakukan penangkapan terhadap AZ.

Sebelumnya, Polres Brebes menangkap tiga tersangka pelaku konvoi Khilafatul Muslimin pada Senin (6/6/2022). Ketiganya adalah G, AS, serta D.

Adapun perannya sebagai pimpinan cabang, pimpinan ranting, dan koordinator lapangan (korlap).

Dalam penjelasan yang dilakukan Polres Brebes, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka lantaran disebut melakukan penyebaran berita bohong dan percobaan untuk makar.

Faisal mengungkapkan penangkapan ketiga tersangka tersebut setelah dilakukannya pemeriksaan dan penyelidikan terhadap 16 saksi.

Antara lain ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi.

Hasilnya, ketiga tersangka dianggap yang paling bertanggung jawab atas berlangsung aksi tersebut.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong di tengah masyarakat. Sehingga menyebabkan keonaran," kata AKBP Faisal pers rilis yang diterima tribunjateng.com.

AKBP Faisal mengatakan, kegiatan yang mereka lakukan berupa konvoi dan pembagian maklumat di tengah masyarakat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved