Kecelakaan
Polisi Tahan Sopir Elf Tewaskan 7 Orang dalam Insiden Kecelakaan di Karawang
Polres Karawang menahan sopir microbus elf yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Klari-Cikampek di Desa Purwasari, Karawang
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
Habibi juga menambahkan, telah menetapkan tersangka terhadap sopir elf tersebut.
Baca juga: Cerita Agus, Korban Selamat Kecelakaan di Ciamis Hingga Alami Luka-luka
Berdasarkan melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, mulai warga, saksi ahli dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR dan ahli ATPM (agen tunggal pemegang merek).
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, dimana 3 diantaranya merupakan saksi ahli yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan ahli ATPM. Intinya kecelakaan menonjol ini murni kelalaian supir," katanya.
Akibat dari kecelakaan maut yang menyebabkan 7 orang meninggal, 6 orang luka berat, dan 4 orang luka ringan.
Sopir mobil elf itu juga dijerat Pasal 310
ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan Bus di Ciamis, Sang Suami Kerja di Arab Saudi
Pasal 310 ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".
Pasal 310 Ayat (3) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".
Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".