Seleb

Pengacara Iko Uwais Akui Kliennya Tendang Korban Demi Melindungi Sang Kakak

Aktor Iko Uwais telah menunjuk pengacara Rahim Key untuk mendampinginya sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan tindak kekerasan.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Pengacara Iko Uwais, Rahim Key mengatakan, kliennya telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban karena berusaha melindungi sang kakak, Firmansyah. 

"Bukti sejauh ini adalah hasil visum et retertum dari korban," kata Hengki ketika ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (14/6/2022).

Hengki menambahkan, dalam hasil visum yang dikeluarkan rumah sakit, Rudi mengalami luka memar diduga akibat tindakan kekerasan.

"Memar di bagian kepala, punggung, dan tangan," ucapnya.

Berdasarkan bukti itu, kata Hengki, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Iko Uwais untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.

"IU (Iko Uwais-Red) masih sebagai saksi terlapor untuk pemeriksaan kali ini," katanya.

Namun, Iko Uwais tidak bisa hadir dalam panggilan pertama penyidik Polres Metro Bekasi Kota karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.

"IU meminta untuk reschedule pemeriksaan. Kapannya belum tau, kami menunggu kejelasan pengacaranya dulu," ujar Hengki. 

Baca juga: Iko Uwais Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan

Iko Uwais seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban bernama Rudi, yang terjadi Sabtu (11/6/2022) malam.

"Penyidik hari ini batal memeriksa IU (Iko Uwais). Pengacaranya datang minta untuk reschedule pemeriksaan," kata Hengki. 

Hengki belum mendapat informasi  waktu yang diminta suami penyanyi Audy Item itu untuk menjalani pemeriksaan.

"Nanti kami infokan. Yang jelas penyidik terus melakukan proses penyidikan atas laporan yang dibuat oleh R kepada IU dan F. Buktinya adalah hasil visum," ujarnya.

Menurut Hengki, Polres Metro Bekasi Kota sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban R, dan dua saksi lainnya.

"Tunggu hasil penyidikan, nanti pasti kami infokan apakah kasus ini jalan terus atau seperti apa. Yang jelas IU diperiksa sebagai saksi terlapor," ujar Kombes Pol Hengki.  

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved