Kasus Pemukulan

Aksi Todongkan Airsoft Gun dan Pukul Pengunjung Kafe di Senopati, Dua Pria Ditangkap Polisi

Polisi menangkap dua orang pria inisial IR dan AAR lantaran menodongkan benda mirip senjata api serta memukul pengunjung kafe di Vol Bottle Shop

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Ramadhan L Q
Dua orang pria inisial IR dan AAR yang menodongkan benda mirip senjata api serta memukul pengunjung kafe di Vol Bottle Shop di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditangkap polisi. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA  - Polisi menangkap dua orang pria inisial IR dan AAR lantaran menodongkan benda mirip senjata api serta memukul pengunjung kafe di Vol Bottle Shop di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pengunjung kafe sekaligus korban tersebut berinisial AA.

"Kita ungkap kasus yang viral di media sosial. Di mana ada pria yang mengacungkan diduga senjata api api di tempat hiburan," katanya, saat rilis pada Rabu (15/6/2022).

Ia memastikan, benda mirip senjata api yang ditodongkan oleh IR adalah airsoft gun.

Baca juga: Korban Pemukulan yang Diduga Dilakukan Iko Uwais Alami Memar di Kepala, Punggung, dan Tangan

Baca juga: Mahasiswa Asal Papua Jadi Tersangka Pemukulan Polisi Ditahan di Polda Metro Jaya

Adapun AAR yang melakukan pemukulan kepada AA dengan cara menggunakan alat pemukul (knuckle).

"AAR ditangkap di Kemang (Jakarta Selatan). Setelah dilakukan pemeriksaan dan kita dapatkan IR pada Selasa 14 Juni, dia menyerahkan diri. Namun, saat menyerahkan diri, dia menggunakan pistol berbeda dengan ada yang di video," ujarnya.

"Penyidik lalu melakukan penggeledahan dan di mobil dan ternyata ditemukan (pistol) yang diduga dilakukan tindak pidana di kafe tersebut," sambung Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berbeda.

Baca juga: Insiden Pemukulan Terhadap Ojol dilakukan Oknum TNI AL, Kasusnya Ditangani Polisi Militer

Baca juga: Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Jadi Tersangka Bohong Soal Hamil, Ancaman 10 Tahun Bui

"AAR dikenakan Pasal 351 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Dan tersangka IR, yang menggunakan airsoft gun, dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata dia.

Sebelumnya, beredar di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria menodongkan benda mirip pistol yang diduga ke pengunjung kafe.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @infojaksel.id pada Selasa (14/6/2022).

Akun itu menuliskan, aksi koboi oleh pria tersebut terjadi di Kafe Vol Bottle Shop di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/6/2022) pukul 00.09 WIB.

Dalam video hasil rekaman dari kamera CCTV kafe berdurasi 11 detik itu, di kafe tersebut telah terjadi keributan.

Belum diketahui pasti penyebab munculnya keributan itu.

Namun, terlihat seorang pengunjung mengeluarkan benda mirip pistol saat melerai keributan.

Adapun ciri-ciri pria yang menodongkan pistol ke orang lain menggunakan topi dan kaos lengan panjang. (M31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved