Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Jadi Tersangka Bohong Soal Hamil, Ancaman 10 Tahun Bui
NH (26) dan istrinya RI (34) dinilai telah menyebarkan informasi bohong terkait status kehamilan RI.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kasus pasangan suami istri atau pasutri pemilik warung kopi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang dianiaya oknum Satpol PP terus berlanjut.
Kabar terbarunya, korban penganiayaan kini ditetapkan sebagai tersangka.
NH (26) dan istrinya RI (34) dinilai telah menyebarkan informasi bohong terkait status kehamilan RI.
Bahkan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terancam mendapatkan hukuman 10 tahun penjara.
Bagaimana kelengkapan informasinya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com dan TribunGowa.com, Jumat (19/11/2021):
Awal kasus
Kasus ini bermula saat NH dan RI dianiaya oleh oknum Satpol PP berinisial MH.
Kejadian kekerasan itu bahkan sempat mencuri perhatian masyarakat dan viral di media sosial pada Juli 2021.
Kini, MH telah divonis Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM
Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak
Hakim menghukum MH dengan penjara 5 bulan.
MH sudah mendekam di Rumah Tahanan Gunungsari, Makassar.
NH dan RI dilaporkan ke polisi
Ternyata kasus ini tidak berhenti di sini.
NH dan RI dilaporkan ke polisi oleh Ketua Brigade Muslim Indonesia, Muhammad Zulkifli.