Peran Halim Kalla Adik Jusuf Kalla yang Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar

Tidak sediri, polisi juga menetapkan Fahmi Mochtar (FM) yang menjabat sebagai Direktur Utama PLN periode 2008–2009 sebagai tersangka

|
Editor: Joseph Wesly
x
JADI TERSANGKA KORUPSI- Halim Kalla adik Jusuf Kalla jadi tersangka korupsi PLTU 1 Kalbar. Meski sudah berstatus tersangka Halim Kalla tidak ditahan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Pengusaha Halim Kalla adik kandung Jusuf Kalla menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (PLTU 1 Kalbar) di Kabupaten Mempawah. 

Dia dijadikan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Halim Kalla diketahui merupakan adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Tidak sediri, polisi juga menetapkan Fahmi Mochtar (FM) yang menjabat sebagai Direktur Utama PLN periode 2008–2009 sebagai tersangka. 

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penetapan dilakukan melalui gelar perkara pada 3 Oktober 2025.

“FM ditetapkan sebagai tersangka karena saat itu menjabat sebagai Direktur PLN. Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan HYL. Proses penyidikan memungkinkan jumlah tersangka bertambah,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Keempatnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Cahyono menjelaskan, kasus ini berawal dari proses perencanaan pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 megawatt yang berlangsung sejak 2008.

Menurutnya, sejak awal sudah ada pemufakatan untuk memenangkan pelaksanaan proyek. 

Setelah kontrak ditandatangani, muncul pengaturan-pengaturan yang akhirnya menimbulkan keterlambatan dan membuat proyek mangkrak hingga 2018 dikutip dari Kompas.com

Akibatnya, proyek tersebut dinyatakan total loss oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerugian negara diperkirakan mencapai 64,41 juta dolar AS dan Rp323,19 miliar.

Meski sudah menetapkan tersangka, polisi hingga kini belum melakukan penahanan terhadap para pihak yang diduga terlibat.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved