Surat Sakit Tak Jelas, Sidang PK Silfester Matutina Soal Kasus Fitnah JK Gugur

Sidang peninjauan kembali (PK) Silfester Matutina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan gugur, begini alasan hakim.

Editor: Joko Supriyanto
Tangkapan layar/KOMPAS TV
IJAZAH JOKOWI - Ketum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina setelah ikut diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Sidang peninjauan kembali (PK) Silfester Matutina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan gugur.

Sidang tersebut diputuskan gugur oleh hakim, setelah pemohon Silfester Matutina tidak bisa menghadiri sidang tersebut, serta meminta penundaan sidang.

Hanya saja, surat keterangan sakit dari terpidana Silfester Matutina dianggap oleh hakim tidak sah, karena tidak mencantumkan jenis penyakit maupun nama dokter yang memeriksanya

"Tidak jelas menurut kami alasan sakitnya. Dengan demikian alasan pemohon untuk tidak hadir hari ini tidak sah,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025)

"Karena pertama sakitnya tidak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, yang kedua dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa. Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas," ujarnya.

Setelah berdiskusi selama kurang lebih satu jam, akhirnya hakim pun memutuskan untuk menggugurkan sidang peninjauan kembali ini.

"Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur ya," kata Hakim.

Baca juga: Respons Pengadilan Negeri Jaksel Soal Silfester Matutina Belum Dieksekusi Setelah Divonis Bersalah

Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.

Relawan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.

Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Adapun Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.

"Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.

(Kompas.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved