Berita Daerah
Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Beberkan Permintaan Suap Jaksa Rp5 Miliar untuk Bebas Hukum
Annar Salahuddin Sampetoding, menghebohkan sidang di PN Sungguminasa dengan pengakuan mengejutkan bahwa ia diminta menyuap jaksa.
TRIBUNTANGERANG.COM - Kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar kembali memanas. Bos sindikat, Annar Salahuddin Sampetoding, menghebohkan sidang di PN Sungguminasa dengan pengakuan mengejutkan bahwa ia diminta menyuap jaksa hingga Rp5 miliar agar tuntutannya diringankan.
Pengakuan ini diungkapkan Annar Salahuddin Sampetoding saat sidang tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Rabu (27/8/2025).
"Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi," kata Annar Salahuddin Sampetoding di hadapan majelis hakim.
Terdakwa mengaku bahwa permintaan Rp 5 miliar tersebut tidak disanggupi dan hingga Selasa, (26/8/2035) terdakwa membeberkan bahwa istrinya dijemput oleh 4 orang utusan dari JPU untuk mengklarifikasi uang Rp 5 miliar tersebut.
Namun, istri terdakwa tidak menyanggupi sehingga JPU kembali meminta Rp 1 miliar dengan alasan permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) lantaran rencana tuntutan (Rentut) dari Kejati.
"Sampai kemarin Selasa, (26/8/2025) istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan Rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp 5 miliar," kata Annar Salahuddin Sampetoding yang dikonfirmasi langsung Kompas.com usai sidang.
Kuasa hukum terdakwa mengaku akan melaporkan oknum jaksa atas percobaan suap miliaran rupiah ini.
"Kami akan melapor dan akan menuntut oknum jaksa ini. Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada maka pastinya akan dihukum penjara," kata Andi Jamal Kamaruddin Bethel kepada Kompas.com.
Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua dan Sihabudin serta Yeni Wahyuni sebagai hakim anggota.
Sementara JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama, yang digelar setiap hari Rabu dan Jumat secara maraton dengan mendudukkan 15 terdakwa dengan agenda sidang yang berbeda.
Masing-masing terdakwa yakni Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin Makassar), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai bank BRI), Irfandi (pegawai bank BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN di DPRD Sulawesi Barat), Sukmawati (guru PNS), Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding serta Kamarang Daeng Ngati.
Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 lalu dan menggegerkan warga.
Uang palsu ini diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dan mencetak hingga triliunan rupiah dengan menggunakan mesin canggih yang diimpor langsung dari Cina.
Hasil produksi uang palsu ini pun nyaris sempurna lantaran lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi X-ray.
Dituntut 8 Tahun
Hotman Paris Murka Dengan Kepala Desa Cianaga Usai Balita Meninggal Karena Cacingan |
![]() |
---|
Penyebab Keluarga Pasien RSUD Sekayu Maki-maki Dokter Syahpri hingga Dipaksa Buka Masker |
![]() |
---|
Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pendaki Asal Swiss Terjatuh di Gunung Rinjani, Alami Cedera Serius Saat Turun ke Segara Anak |
![]() |
---|
6 Fakta Jenazah ASN Aril Sharon Dibawa Pakai Motor Lewati Jalan Terjal di Donggala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.