Berita Daerah

Modus Baru Terbongkar, 900 Butir Obat Terlarang Jenis Trihex Nyaris Masuk Lapas Manado

Upaya penyelundupan 900 butir obat terlarang jenis Trihex ke Lapas Kelas II A Manado berhasil digagalkan petugas pada Minggu (14/9/2025).

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Kalapas Kelas II A Manado, Yosafat Rizanto mengatakan terbongkarnya ini karena petugas curiga terhadap Novri warga binaan Pemasyarakatan (WBP). Novri diketahui meminta izin untuk masuk ke blok hunian eks kebakaran dengan alasan mengambil perlengkapan kerja yang tertinggal pukul 16.15 WITA. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Upaya penyelundupan 900 butir obat terlarang jenis Trihex ke Lapas Kelas II A Manado berhasil digagalkan petugas pada Minggu (14/9/2025).

Aksi ini terbongkar setelah gerak-gerik mencurigakan seorang warga binaan memicu penggeledahan hingga ditemukan ratusan butir obat terlarang yang dikemas rapi dalam bungkusan LCD handphone.

Kalapas Kelas II A Manado, Yosafat Rizanto mengatakan terbongkarnya ini karena petugas curiga terhadap Novri warga binaan Pemasyarakatan (WBP). Novri diketahui meminta izin untuk masuk ke blok hunian eks kebakaran dengan alasan mengambil perlengkapan kerja yang tertinggal pukul 16.15 WITA.

"Gerak - gerik Novri yang mencurigakan membuat petugas jaga, Valdy Langi, melakukan penggeledahan. Petugas menemukan tiga plastik kecil berisi obat berwarna kuning yang diduga obat terlarang jenis Trihex, yang dibungkus dalam kemasan LCD handphone,” terang Yosafat dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin 15 September 2025.

Yosafat menjelaskan petugas juga telah mengintrogasi Novri yang didapat nama wbp, Kisly Kaurow. Novri diketahui mendapat perintah untuk mengambil obat - obatan dari luar tembok samping.

“Ada yang melempar dari luar tembok samping oleh seorang yang tidak dikenal.
Dari kejadian ini meliputi pengamanan barang bukti dan pelaku, interogasi mendalam, serta koordinasi dengan Polresta Manado,” ucapnya.

Selain itu, laporan resmi telah disampaikan secara berjenjang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 900 butir obat warna kuning jenis Trihex dalam kemasan plastik kecil dan sebuah unit handphone android merek Infinix.

Yosafat menegaskan bahwa kejadian ini menjadi peringatan agar seluruh petugas meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam menjalankan SOP pengamanan, terutama pada area rawan seperti pos atas.

“Pengawasan terhadap aktivitas WBP juga diperketat, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas,” tutupnya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved