Berita Daerah

Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD kepada Peltu Yun Heri Lubis.

|
Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
PELTU LUBIS BERSUMPAH: Peltu Yun Heri Lubis, saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, sebagai terdakwa dalam lanjutan kasus perjudian yang dikelolanya bersama Kopda Bazarsah, Senin (7/7/2025). Peltu Yun Heri Lubis alias Peltu Lubis sampai bersumpah jika ia tak berbohong terkait transfer Rp 1 juta ke Kapolsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD kepada Peltu Yun Heri Lubis.

Ia terbukti mengelola bisnis judi sabung ayam dan judi koprok di Way Kanan bersama Kopda Bazarsah, yang berujung tewasnya tiga anggota Polri saat penggerebekan.

Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Endah Wulandari mengatakan, perbuatan terdakwa yang menjabat sebagai Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu Sub Negara Batin terbukti melanggar Pasal 303 KUHP serta Pasal 55 KUHP.

Dalam pasal 303 KUHP  mengatur tentang tindak pidana perjudian, khususnya bagi pihak yang menyelenggarakan atau memfasilitasi kegiatan judi.

Sedangkan Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, yaitu siapa saja yang dapat dipidana sebagai pelaku kejahatan meskipun tidak melakukan langsung.

"Menimbang, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan bisnis judi sabung ayam dan judi koprok bersama Kopda Bazarsah. Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dan pidana tambahan berupa pemecatan terdakwa dari satuan TNI AD,” kata Endah saat membacakan vonis dikutip Kompas.com, Senin (11/8/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Usai mendengarkan putusan, Peltu Yun Heri Lubis menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan Oditur Militer. 

Peltu Lubis Ngaku Heran, Sudah Rutin Kasih Jatah Rp 1 Juta ke Kapolsek Negara Batin setiap Buka Gelanggang Sabung Ayam, Tapi Masih Digerebek 

Dalam kesaksiannya, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis mengaku setiap akan menyelenggarakan kegiatan judi yang dikelolanya bersama Kopda Basarsyah akan berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin dengan memberi kabar ke Kapolsek sehari sebelum kegiatan.

Awalnya Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto bertanya kepada saksi Lubis apakah ia selalu berkoordinasi dengan Kapolsek.

"Saya koordinasi ke Kapolsek setiap mau ada kegiatan saja komandan, lewat telepon," ujar Peltu Lubis.

Peltu Lubis memperagakan percakapannya dengan korban Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto lewat telepon. 

"Karena sudah akrab jadi saya telpon. 'Pak Kapolsek saudaraku, kami izin buka'. Lalu dijawab Kapolsek silahkan saja yang penting jangan ada keributan'. Kalau tidak lewat telepon, saya datang ke Polsek atau kami bertemu di Sub Ramil," katanya.

Setiap membuka judi sabung ayam dan koprok di hari Senin dan Kamis, Peltu Lubis memberikan uang kepada Kapolsek Rp 1 juta sebagai tanda 'menghargai'.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved