Berita Daerah

Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD kepada Peltu Yun Heri Lubis.

|
Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
PELTU LUBIS BERSUMPAH: Peltu Yun Heri Lubis, saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, sebagai terdakwa dalam lanjutan kasus perjudian yang dikelolanya bersama Kopda Bazarsah, Senin (7/7/2025). Peltu Yun Heri Lubis alias Peltu Lubis sampai bersumpah jika ia tak berbohong terkait transfer Rp 1 juta ke Kapolsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung. 

"Uang apa itu?," tanya Hakim Ketua.

"Menghargai Kapolsek komandan. Jatah menghargai Kapolsek biasanya kasih Rp 1 juta, tapi yang terakhir sebelum penggerebekan saya janjikan Rp 2 Juta. 'Jatah abang besok Rp 2 juta' saya bilang, karena mau lebaran komandan jadi dilebihkan," katanya.

"Kapolsek yang sebelum-sebelumnya juga begitu komandan, " sambungnya.

Tetapi di hari penggerebekan pada 17 Maret 2025 Peltu Lubis hendak menyerahkan uang tersebut kepada korban Kapolsek Negara Batin, tetapi di kantornya tidak ada orang.

"Saya datang ke gelanggang judi hari itu, uangnya mau saya ambil dari Basarsyah buat Kapolsek. Tapi pas saya telpon-telpon Kapolsek tidak angkat, di Polsek juga tidak ada orang. Jadi uangnya masih Basarsyah pada waktu itu," katanya.

Lalu yang lebih mengejutkan, Lubis mengaku ada oknum polisi lain yang menerima 'jatah' dari kegiatan judi tersebut mulai dari anggota Polsek hingga Brimob yang hanya datang sekadar makan di warung dekat gelanggang judi. 

"Anggota yang datang itu ya hanya makan dan merokok di warung, nanti yang bayarnya Basarsyah, komandan. Terus kalau pulang dikasih uang Rp 100 ribu satu orang. Makanya saya kaget kok bisa digerebek," katanya.

(Tribuntangerang.com/Kompas.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved