Senin, 27 April 2026

Penunjukan Pj Kepala Daerah Jadi Tolok Ukur, Bisa Jadi Lebih Baik daripada Pilkada Langsung

Mendagri menyebut pengisian penjabat (pj) kepala daerah dengan mekanisme penunjukan akan jadi tolok ukur tentang sistem demokrasi di daerah

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pengisian penjabat (pj) kepala daerah dengan mekanisme penunjukan akan jadi tolok ukur tentang sistem demokrasi di daerah.

Tito menerangkan bahwa dalam mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah ini, tidak mengeluarkan biaya politik sebagaimana saat pilkada.

Sehingga ia berharap tak ada penjabat yang terjerat kasus tindak pidana korupsi karena hasrat memperkaya diri.

"Dengan tidak adanya biaya politik kita sangat berharap betul rekan dan kita doakan tidak ada yang terkena tindak pidana korupsi," kata Tito dalam rapat koordinasi penjabat kepala daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Bahas Strategi Penanganan Stunting dan Gizi Buruk

Mantan Kapolri ini melanjutkan, bahwa mekanisme tersebut juga akan jadi ajang pertarungan sekaligus tes tentang sistem demokrasi di lingkup daerah dalam hal mencari mana yang baik antara mekanisme ditunjuk, dipilih DPRD, atau mekanisme pemilihan langsung.

"Ini juga menjadi pertarungan dan tes tentang sistem demokrasi kita terutama di daerah, mekanisme kepala daerah mana yang baik, yang dipilih langsung, dipilih DPRD atau mekanisme ditunjuk," ungkapnya.

Menurutnya, jika ada penjabat yang terjerat kasus korupsi, artinya mekanisme penunjukan penjabat tidak bisa mengurangi tindak pidana korupsi di kalangan kepala daerah.

"Kalau sampai ada yang terkena tindak pidana korupsi berarti sistem ini tidak mengurangi tindak pidana korupsi," kata Tito. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved