Tangerang Raya
BPJS Kesehatan Kabupaten Tangerang Beberkan Cara dan Manfaat Menjadi Peserta Program JKN KIS
Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program JKN KIS.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Layanan yang diberikan melalui Pandawa seperti pendaftaran baru bagi PNS/TNI/Polri/Mandiri, penambahan anggota keluarga.
Pengaktifan kembali kartu, perubahan jenis kepesertaan dari PBI/PPU non aktif menjadi peserta PBPU/Mandiri, dan perubahan/perbaikan data peserta.
"Melalui Pandawa, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan pengurusan administrasi."
"Artinya, proses pelayanan peserta dapat dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini," ujarnya.
Baca juga: Aturan Bikin SIM dan STNK, Pemohon Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan atau JKN
Baca juga: 3 Alasan Penting Masyarakat Wajib Menjadi Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Farid Multianty menambahkan, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta JKN melalui kehadiran Program Rehab (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap).
Program tersebut dilakukan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta PBPU/Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
"Program Rehab diluncurkan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta JKN untuk melakukan pembayaran iurannya melalui mekanisme cicilan."
"Sehingga peserta memperoleh kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya," kata Farid Multianty.
Setelah itu, status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas dibayarkan.
Menurutnya, peserta JKN dapat mendaftarkan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Peserta JKN yang dapat mengikuti program Rehat adalah peserta PBPU/Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
Selanjutnya, periode tahapan pembayaran selama 1 siklus adalah 12 bulan.
Peserta yang telah mengajukan, menjalani simulasi program serta menyetujui syarat dan ketentuan, selanjutnya dapat melakukan pembayaran melalui kanal-kanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga meluncurkan program-program lainnya untuk meningkatkan mutu pelayanan.
Seperti BPJS Satu! (BPJS Kesehatan Siap Membantu!), optimalisasi peran petugas P3 (Penanganan Pengaduan Peserta) BPJS Kesehatan di rumah sakit.