Tangerang Raya
Kejari Tangsel Terima Berkas Tahap 2 Tersangka Indra Kenz Kasus Binomo dan Barang Bukti
Indra Kenz afiliator Binomo dan Direktur PT Kursus Trading Indonesi bergerak di bidang edukasi, salah satunya mengajarkan trading binomo.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Berkas tahap dua Kasus Binomo dan tersangka Indra Kenz telah diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, Jumat (24/6/2022).
Indra Kenz merupakan afiliator Binomo dan Direktur PT Kursus Trading Indonesi yang bergerak di bidang edukasi salah satunya mengajarkan trading binomo.
Atas perbuatannya, banyak korban yang mendaftar melalui link refferal atau melalui konten binomo yang diunggahnya.
Binomo beroperasi di Indonesia tanpa ada legalitas dan sudah berkali-kali dihentikan dan diblokir Kominfo.
Kerugikan masyarakat yang ikut Binomo mencapai Rp 100,667 miliar.
Indra Kenz melanggar pasal 45 ayat 2 jo, pasal 27 ayat 2 atau pasal 45 A ayat 1 jo, 28 ayat 1, UU Nomor 19 Tahun 2019.
Undang-undang itu tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Keluarga Selebgram Vanessa Khong Terima Uang dan Barang dari Binomo Indra Kenz Rp 22,6 Miliar
Baca juga: Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Baru Kasus Aplikasi Binomo
Saat ini, jumlah sementara korban Binomo mencapai 144 orang.
"Kami juga menerima penyerahan barang bukti dari 25 orang korban yang diperiksa dalam BAP dengan kerugian 54,6 Miliar."
"119 melapor di posko pengaduan dengan kerugian Rp 46,6 miliar. Jadi jumlah kerugian sekitar Rp 100 miliar dari keterangan saksi 91 orang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan Aliansyah saat konferensi pers, Jumat (24/6/2022).
"25 orang saksi korban ahli dalam perkara ini ada delapan orang. Ada juga alat bukti surat BAP labfor keterangan tersangka," katanya lagi.
Sedangkan aset yang disita berupa aset bergerak dan tidak bergerak yakni empat bidang tanah, dan bangunan senilai Rp 32,8 miliar, dua kendaraan Rp 3,8 miliar.
Serta 12 jam tangan mewah bernilai Rp 25,3 miliar dan uang tunai Rp 5,1 miliar.