Jakarta

Keluarga Selebgram Vanessa Khong Terima Uang dan Barang dari Binomo Indra Kenz Rp 22,6 Miliar

Vanessa Khong dan keluarganya menerima uang miliaran rupiah dari Indra Kenz-tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Penulis: Desy Selviany | Editor: Intan UngalingDian
istimewa
Selebgram Vanessa Khong sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai masuk bui, Selasa (19/4/2022) pagi ini. Dia menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menjerat mantan kekasihnya, Indra Kenz. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -  Mantan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, dan keluarganya menerima uang miliaran rupiah dari Indra Kenz-tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik mendata sejumlah aliran dana dari Indra Kenz ke Vanessa Khong dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.

Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz senilai Rp 5 miliar.

Vanessa Khong juga menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp 349 juta.

Selain itu, Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama cluster Sutera Narada I, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten.

Harga tanah itu senilai Rp 7,8 miliar atas nama tersangka Vanessa Khong.

"Selain itu, ayah VK yakni RP juga diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dari tersangka IK (Indra Kenz-Red)," kata Whisnu dikonfirmasi Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Baru Kasus Aplikasi Binomo

Baca juga: Fakarich Terima Aliran Dana Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz untuk Mengajarkan Platform Binomo

Tersangka Rudiyanto Pei diduga menerima aliran dana senilai Rp1,5 miliar dari Indra Kenz.

Rudianto Pei juga diduga membantu menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz. Bentuk TPPU itu membeli 10 jam tersangka Indra Kenz senilai Rp 8 Miliar secara cash.

Sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah senilai Rp 24 miliar.

Total, aliran dana Indra Kenz masuk ke keluarga Vanessa Khong senilai Rp 22,6 miliar.

Sebelumnya Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka pasca-diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022. 

Penyidik menjerat Vanessa Khong dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari kekasihnya.

Baca juga: Ada Dugaan Pemilik Aplikasi Binomo berasal dari Indonesia, Tersangka Selain Indra Kenz Diburu

Baca juga: Indra Kenz Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Judi Online Aplikasi Binomo, Terancam Pidana 20 Tahun

Ditahan

Saat ini, Vanessa Khong ditahan Bareskrim Polri atas dugaan aliran dana judi online platform Binomo.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved