Kecelakaan Transjakarta
Kurangi Risiko Kecelakaan, Kecepatan Bus Transjakarta Dibatasi 50 Km/Jam
Guna mengurangi risiko kecelakaan di jalanan, awak pengemudi Bus Transjakarta tidak mengemudi melebihi kecepatan 50 kilometer per jam.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribuntangerang.com/Ramadhan LQ
ilustrasi Bus Transjakarta mengalami kecelakaan tunggal di Jalan M Saidi Raya, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (13/3/2022) pagi
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan CEO Bloomberg Finance, John Moore turut menyaksikan penandatanganan perjanjian yang dilakukan Jumat (13/5/2022) waktu setempat.
Menurut Yana, BNEF adalah penyedia penelitian strategis tentang pasar komoditas global serta teknologi disrupsi. Sehingga diharapkan mampu mewujudkan bus listrik tanpa emisi.
“Kerja sama ini diharapkan dapat membantu mendorong transisi menuju ekonomi rendah karbon dan target capaian nett zero emission melalui elektrifikasi bus Transjakarta,” ujar Yana, melalui siaran pers, Senin (16/5/2022).
Transjakarta berkomitmen untuk melakukan transisi bus konvensional menjadi bus listrik dengan target sebanyak 50 persen bus pada tahun 2025 dan secara menyeluruh pada 2030. (m27)