Buntut Promo Minuman Keras, Enam Karyawan Holywings Jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 tersangka terkait kasus promo minuman keras di Holywings yang menuai kontroversi.

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Ilustrasi Holywings 

Sementara DAD berperan sebagai orang yang mendesain promo miras dan EA merupakan admin tim promo yang mengunggah hasil promosi ke media sosial.

"Kelima AAB, perempuan, 25 tahun, selaku social media officer, bertugas mengupload posting-an media sosial terkait HW (Holywings)," katanya.

"AAM adalah admin tim promo, dia bertugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW," jelas Budhi.

Polemik kasus ini berawal dari postingan dari akun Instagram Holywings, @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022) yang berisi promo miras bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.

Akibatnya, unggahan tersebut pun viral di media sosial.

Imbas dari unggahan itu, Holywings meminta maaf kepada publik dan berjanji akan menindaklanjuti pihak promosi.

Selain itu, dalam permintaan maaf yang diunggah di akun Instagram Holywings, pihaknya mengaku tidak mengetahui ada unggahan promo miras itu.

Holywings pun berjanji akan memberikan sanksi berat bagi tim promosi.

Unggahan promo miras itu pun berujung pelaporan dari berbagai pihak.

Dikutip dari Kompas.com, pelaporan pertama kali dilakukan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) pada Kamis (23/6/2022).

Kemudian pelaporan kembali dilakukan oleh Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) dan Komite Nasional Pemuda dan Olahraga (KNPI) DKI Jakarta sehari berselang yaitu Jumat (24/6/2022).

Ketiga pelaporan itu memiliki alasan yang sama yaitu unggahan promo miras oleh Holywings itu dinilai menistakan agama dan melukai perasaan umat Islam dan Nasrani.

Tidak sampai di situ, Persaudaran Alumni (PA) 212 pun meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menutup hingga mencabut izin operasional dari Holywings, dikutip dari Kompas.com.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved