Minyak Goreng

KTP yang Kini Juga Sebagai 'Alat Transaksi' Membeli Minyak Goreng Subsidi 

Jangan pernah lupa membawa KTP ketika ingin membeli minyak, sebab jika tidak, proses transaksi tidak akan diperkenankan.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Rendy Rutama
Pasar Jaya Cibubur, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Sabtu (25/6/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sebagai salah satu dokumen pribadi Kartu tanda penduduk (KTP)  harus dibawa ke mana-mana.

Bahkan kini KTP juga sebagai 'alat transaksi'.

Terkhusus membeli minyak goreng subsidi.

Masyarakat saat ini sudah diharuskan memperlihatkan KTP kepada pihak penjual untuk prosedur pembelian.

Baca juga: Cerita Jokowi, Ada Negara yang Mohon-mohon Minyak Goreng ke Indonesia

Setelah pihak pembeli sudah memperlihatkan KTP, penjual langsung melakukan scanning NIK dan juga foto untuk di unggah ke aplikasi yang mereka punya.

"Aplikasinya ada Warung Pangan dengan Gurih, untuk Gurih dibawah naungan Indomarco, kalau Warung Pangan BUMN punya," ujar Awai, pedagang minyak goreng di Pasar Jaya Cibubur, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Sabtu (25/6/2022).

Awai juga menambahkan, setelah melakukan proses pendataan, pihaknya langsung memberikan barang sesuai yang diminta pembeli.

Akan tetapi, dengan catatan maksimal pembelian yakni hanya dua liter per satu KTP.

Baca juga: Tergiur Tawaran Minyak Goreng Murah, Ibu-ibu di Rusunwa Pulogadung Malah Rugi Ratusan Juta


"Kita hanya tulis semuanya nanti berupa data NIK  (nomor induk kependudukan, Red) dan foto, lalu nanti kita langsung data di aplikasi," lugasnya.

Pembeli tentunya tidak bisa mengelak atau mengelabui penjual dengan data palsu, sebab, di aplikasi tersebut sudah terdeteksi untuk pembelian minyak goreng di setiap harinya dari data NIK.

"Hanya bisa digunakan di satu toko, tidak bisa di toko lain, dan maksimal hanya dua liter per satu KTP," tutup Awai.

Rupanya prosedural semacam itu sudah diterapkan oleh pedagang minyak goreng yang berada di Pasar Cibubur.


Dengan adanya sistem pengecekan data diri untuk membeli minyak goreng rupanya tidak dipermasalahkan pembeli.

Satu pembeli bernama Elmina mengungkapkan dirinya setuju terkait penerapan serupa ini.

Sebab, harga minyak goreng untuk saat ini dan kedepannya jadi bisa di kontrol dengan baik.

"Tidak ribet, jadinya kita tertolong , tadinya Rp 18 ribu, sekarang Rp 14 ribu, kan udah turun," ujar Elmina, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Pangkas Jalur Distribusi Minyak Goreng Curah, Kota Tangerang Gunakan Aplikasi Simirah


Di akhir pernyataannya, Elmina juga mengungkapkan untuk jangan pernah lupa membawa KTP ketika ingin membeli minyak, sebab jika tidak, proses transaksi tidak akan diperkenankan.

"Iyaa kita ngisi formulir gitu, nanti KTP kita di data dulu kalau mau beli, kalau tidak ada KTP tidak bisa," tutupnya.

Sebelumnya, pemerintah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan , sebagai syarat masyarakat membeli minyak goreng.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah mulai Senin (27/6/2022) pekan depan.

Baca juga: Jenderal Dudung Blusukan ke Pasar Kramat Jati, Harga Minyak Goreng Mengkeret Jadi Rp 14.000


Menurutnya, upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan," kata Luhut. (M37)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved