Tangerang Raya

Panduan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang

Sosialisasi pemotongan hewan kurban tersebut dilakukan saat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merebak di Kota Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Kepala Bidang Pertanian, DKP Kota Tangerang, Ibnu Ariefyanto mengatakan, penyembelihan hewan kurban harus mengikuti aturan terutama dari segi kesehatan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang mulai melakukan sosialisasi panduan penyembelihan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2022.

Sosialisasi pemotongan hewan kurban tersebut dilakukan saat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merebak di Kota Tangerang.

Kepala Bidang Pertanian DKP Kota Tangerang Ibnu Ariefyanto mengatakan, sosialisasi pemotongan hewan kurban tersebut dilakukan berdasarkan keamanan dari sisi kesehatan.

"Ada sederet hal-hal yang harus diketahui dan dipahami seluruh panitia pemotongan hewan kurban di tengah wabah PMK ini seperti apa, sehingga daging kurban aman dan sehat dikonsumsi," ujar Ibnu Ariefyanto, Minggu (26/6/2022).

Dia menjelaskan, DKP Kota Tangerang atau panitia penyembelihan harus memastikan hewan sehat dan memenuhi syarat syar'i. 

Sedangkan hewan kurban yang terkena PMK, bisa merujuk Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022, seperti memiliki lahan cukup untuk tempat penampungan, penyembelihan, pengulitan dan pengemasan daging kurban.

Baca juga: Hewan Ternak dari Kecamatan Cipondoh Paling Banyak Tertular PMK di Kota Tangerang

Baca juga: Wabah PMK Hewan Ternak di Kota Tangerang 825 Kasus, Sebagian Besar Menyerang Sapi

"DKM atau panitia juga harus memiliki tempat khusus terpisah untuk hewan yang diduga PMK. Selain itu, memiliki sumber air yang cukup dan peralatan yang memadai," kata dia.

"Pastikan memiliki pembuangan limbah pemotongan hewan kurban, seperti lubang darah dan lubang isi jeroan," katanya.

Dia menambahkan, panitia pemotongan hewan kurban dilarang membersihkan isi jeroan di aliran sungai. 

Untuk proses pemotongan hewan kurban yang terpapar PMK dilakukan pada bagian akhir, setelah hewan yang tidak terjangkit lainnya telah disembelih.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk memastikan daging kurban tetap aman dikonsumsi masyarakat.

"Bagian hewan kurban seperti mulut, lidah, kaki bagian bawah dan jeroan tidak boleh dikonsumsi, ini harus diperhatikan dan dipatuhi, jangan anggap remeh."

"Dan bagian itu harus dikubur dalam satu tempat, tidak boleh dibuang ketempat terbuka atau pun di aliran kali atau sungai, demi keamanan dan kesehatan masyarakat," kata Ibnu Ariefyanto. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved