Kontroversi Holywings

Pengacara senior Damai Hari Lubis Minta Gubernur Anies dan Pemda DKI Tutup Holywings

Pengacara senior Damai Hari Lubis minta Gubernur Anies Baswedan dan Pemprov DKI Jakarta menutup tempat hiburan malam Holywings.

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Pengacara senior Damai Hari Lubis minta Gubernur Anies Baswedan dan Pemprov DKI Jakarta menutup tempat hiburan malam Holywings. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Pengacara senior Damai Hari Lubis minta Gubernur Anies Baswedan dan Pemprov DKI Jakarta menutup tempat hiburan malam Holywings.

Dalam diskusi bersama Muhammad Budiyanto SH, ketua salah satu LBH lembaga bantuan hukum di Tangerang Selatan, Damai Hari Lubis menegaskan pihaknya mengecam tindakan Holywings yang membuat promosi gratis minuman alkohol bagi orang bernama Muhammad dan Maria.

"Kami mengecam keras promosi yang dilakukan Holywings. Fenomena ini menjadi gejala dunia akan segera kiamat atau karena penegakan hukumnya lemah," ujar Damai Hari Lubis, Sabtu (25/6/2022).

Meski Holywings sudah meminta maaf, Damai Lubis minta agar Holywings ditindak tegas karena telah menghina agama Islam dan Kristen. "Sebaiknya umat Nasrani juga harus bersuara dengan tuntutan yang sama dan memproses hukum pelaku agar promosi seperti ini tidak terulang lagi," katanya.

Baca juga: Bamus Betawi Desak Polri Tangkap Ferdinand Hutahean Kasus Dugaan Penistaan Agama Islam

Baca juga: Sidang Kasus Penistaan Agama, M Kece Malah Tertidur, Pengacara Beri Alasan Ini

Tuntutan untuk menutup Holywings juga datang dari GP Ansor yang mendatangi Holywings Club V di kawasan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022) malam.

Wakil Ketua Umum GP Ansor, Sofyan, mengatakan bahwa kedatangannya ke sana melalukan aksi damai untuk menyampaikan tuntutan kepada pihak Holywings dan aparat kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, Holywings dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama buntut promosi yang mencatut nama Muhammad dan Maria.

Dalam promo tersebut, Holywings menawarkan minuman alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Promo tersebut menuai kritik hingga manajemen Holywings meminta maaf.

Lewat pernyataannya, Holywings mengungkapkan telah menjatuhkan sanksi pada tim promosi

Kendati demikian, kasus penistaan agama dalam promosi Holywings masih terus bergulir.

Bahkan Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promo miras ini. Keenam tersangka adalah karyawan Holywings bagian kreatif.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.

"Ada enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," katanya, Jumat (24/6/2022).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved