Pejabat Pengadilan Tinggi Gerebek Perselingkuhan Seorang Hakim di Hotel Tangerang
Istri hakim senior menggerebek menantunya yang juga seorang hakim yang tengah sekamar dengan perempuan muda di sebuah hotel di Tangerang.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Istri pejabat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggerebek menantunya yang sekamar bersama seorang perempuan muda di hotel D di Tangerang, pekan lalu.
Sang menantu adalah HB, mantan ketua pengadilan negeri sebuah kabupaten di Kalimantan Tengah.
HB merupakan suami dari KPT, putri seorang hakim senior yang kini menjadi pejabat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selama beberapa waktu terakhir, HB diduga mengkhianati kesetiaan sang istri sehingga keluarga KPT berusaha menemukan atas dugaan perselingkuhan tersebut.
Hingga mereka mendapat informasi bahwa HB membawa wanita muda ke sebuah hotel di Tangerang.
Mereka pun berhasil membuktikan HB berselingkuh dan KPT melaporkan tindakan suaminya ke Polda Metro Jaya atas kasus perzinahan.
Saat ditanya tentang kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengaku belum tahu. "Nanti saya cek dahulu ke penyidik, ada atau tidaknya laporan," tegasnya Kamis (30/6/2022).
Menurut Zulpan perlu kehati-hatian untuk berkomentar terkait hal itu.
Mengingat, yang dilaporkan dan melaporkan adalah pejabat di pengadilan sehingga jangan sampai menimbulkan pencemaran nama baik.
"Karena ini kan menyangkut nama baik, jadi tidak bisa langsung berbicara perlu saya pastikan dahulu," kata Zulpan.
Kasus perselingkuhan hakim juga terjadi di Lampung, Juni 2021. Saat itu, RA, seorang wanita hakim yang juga ketua pengadilan negeri di sebuah kabupaten di Lampung, terbukti menginap di hotel bersama seorang hakim berjenis kelamin pria berinisial MMRS yang usianya jauh lebih muda.
Atas perbuatan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada RA dan MMRS. Hukuman terhadap RA adalah skorsing 1,5 tahun tidak boleh mengadili. Dia juga dimutasi menjadi wakil ketua PN di sebuah kota di Jawa Tengah.
Adapun MMRS dijatuhi sanksi hakim nonpalu selama tujuh bulan.
Kasus perselingkuhan merupakan salah satu kasus yang kerap ditemui di masyarakat. Pada beberapa kejadian, masalah perselingkuhan kerap memunculkan kasus kekerasan dan sejenisnya.
Di antaranya adalah kasus tewasnya Dini Nurdiani, yang dipicu oleh kasus perselingkuhan. Dini dihabisi oleh Neneng, istri sah dari pria yang menjalin kedekatan dengan Dini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ilustrasi-perselingkuhan.jpg)