Berita Jakarta Raya
Kisah Pilu, Anak Dipenjara Karena Membuang Bayi, AM Terancam Diusir dari Rusun Jatinegara Barat
Penghuni Rusunawa Jatinegara Barat Terancam Diusir Pengelola Imbas Sang Anak Dipenjara
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA --Sudah jatuh tertimpa tangga. Demikin pribahasa yang menggambarkan kondisi AM.
Penghuni Rusunawa Jatinegara Barat, Jakarta Timur berinisial AM (51) terancam diusir dari huniannya oleh pihak pengelola.
Alasannya, sang putri MA (19) tersangkut hukum di Polres Metro Jakarta Timur gara-gara nekat membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya sebulan lalu.
Kejadian pilu tersebut diketahui oleh Wakil Sekretaris Fraksi II Gerindra DPRD DKI Jakarta Adi Kurniadi saat menggelar reses di Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Jumat (1/7/2022) pagi.
Baca juga: Tergiur Tawaran Minyak Goreng Murah, Ibu-ibu di Rusunwa Pulogadung Malah Rugi Ratusan Juta
Baca juga: Pegang Tiang Lampu, Bocah 7 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Rusunawa Penjaringan
Saat itu, Adi tiba-tiba mendapat pengaduan warga tentang keluarga AM yang menerima surat pemutusan sewa pada tanggal 27 Juni 2022 lalu, dan dia harus mengosongkan hunian paling lambat 15 Juli 2022 mendatang.
“Kami adalah korban gusuran kawasan Kampung Pulo dan sejak tahun 2014 menghuni Rusunawa Jatinegara Barat. Kalau diusir, kami sekeluarga bakal jadi tunawisma,” kata AM dihadapan Adi dan masyarakat lain yang mengikuti kegiatan reses.
Ditemani sang istri Maelinda, Adi merasa terenyuh hingga akhirnya membantu AM untuk menyelesaikan persoalan itu.
Kata Adi, pihak pengelola seharusnya mempertimbangkan sisi kemanusiaan bagi AM dan keluarganya.
Baca juga: Film Pengabdi Setan 2 Syuting di Rusun yang Tidak Dihuni 15 Tahun, Dimanakah Itu?
Baca juga: Seharusnya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Rusunawa Gebang Raya Kini Dipenuhi Puluhan Mobil
Selain anaknya dipenjara, cucu yang baru dilahirkan itu juga tidak memiliki sang ayah, karena MA hamil dan melahirkan di luar ikatan perkawinan.
Hal itulah yang membuat MA nekat membuang anaknya di Sungai Ciliwung, Jakarta Timur pada 1 Juni 2022 lalu.
Beruntung bayi tersebut selamat karena langsung dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sampai 18 Juni 2022.
Setelah itu, polisi menangkap MA tanpa perlawanan imbas perbuatannya membuang sang anak yang baru dilahirkan.
“Persoalan ini kan yang salah anaknya dan itu pun sudah ditangani Polrestro Jakarta Timur. Tapi kenapa Pak AM berikut istri dan anaknya yang lain justru kontraknya diputus secara sepihak oleh pengelola,” kata Adi yang juga menjadi anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.
Adi menyesalkan, tindakan Kepala UPT Rusun yang melayangkan surat kepada AM soal pemutusan hak sewa.
Dia menganggap, sikap Kepala UPT Rusun terkesan arogan karena tidak mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Saya minta kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman DKI Jakarta Sarjoko untuk menindak tegas oknum UPT yang menerbitkan surat dan mengatasnamakan arahan Kepala Dinas,” katanya.
Baca juga: Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Jalan Raya H Joan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Baca juga: Pelaku Pembuangan Bayi di Kali Ciliwung Ternyata Mahasiswi, Kini Dirawat di RSCM akibat Pendarahan
Adi berjanji akan terus mendampingi AM berserta keluarganya akan tetap bisa tinggal di rusunawa tersebut.
Selain itu, Adi juga memberi uang tunai Rp 1 juta kepada AM untuk membeli susu cucunya.
“Saya akan dampingi terus keluarga ini agar tidak terusir dari rusun, karena perlu diketahui Pak AM dan anaknya yang lain tidak bersalah, tapi kenapa diperlakukan tidak adil? Bahkan warga rusun juga kasihan kalau AM harus pindah dari situ,” tuturnya. (faf)