Berita Jakarta Raya
Pengusiran AM dan Keluarganya dari Rusunawa Jatinegara Barat Mengacu pada regulasi
Pengusiran AM dan Keluarganya dari Rusunawa Jatinegara Barat Mengacu pada regulasi. Kepala DPRKP DKI Jakarta Sarjoko mendukung keputusan tersebut
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) DKI Jakarta merespon adanya penghuni Rusunawa Jatinegara Barat, Jakarta Timur berinisial AM (51) yang terancam diusir dari huniannya oleh pihak pengelola.
Penyebabnya, sang putri berinisial MA (19) tersangkut hukum karena membuang anak perempuan yang baru dilahirkannya, di Sungai Ciliwung beberapa waktu lalu.
Kepala DPRKP DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, keputusan yang dikeluarkan oleh pihak pengelola sudah benar.
Kebijakan memutus sewa secara sepihak itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
Baca juga: Kisah Pilu, Anak Dipenjara Karena Membuang Bayi, AM Terancam Diusir dari Rusun Jatinegara Barat
Baca juga: Film Pengabdi Setan 2 Syuting di Rusun yang Tidak Dihuni 15 Tahun, Dimanakah Itu?
“Mohon maaf, pengelola rusun harus melakukan tugasnya agar warga rusun tertib, aman dan nyaman sebagai hunian bersama,” ujar Sarjoko saat dikonfirmasi pada Jumat (1/7/2022).
Sarjoko mengatakan, jika pengelola rusun tidak konsisten menjalankan ketentuan dalam Pergub tersebut karena adanya pelanggaran dan gangguan ketertiban, justru pengelola akan dibenturkan dengan warga lain.
Para penghuni rusunwa yang lain akan menuntut perlakuan yang sama.
“Ya inilah dinamika dalam melaksanakan tugas, selalu terjadi perbedaan cara menyikapi atas suatu permasalahan. Di dalam Pergub Nomor 111 tahun 2014, juga diatur larangan dan sanksi,” katanya.
Baca juga: Pegang Tiang Lampu, Bocah 7 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Rusunawa Penjaringan
Baca juga: Tergiur Tawaran Minyak Goreng Murah, Ibu-ibu di Rusunwa Pulogadung Malah Rugi Ratusan Juta
Seperti diketahui, Wakil Sekretaris Fraksi II Gerindra DPRD DKI Jakarta Adi Kurniadi menyesalkan, tindakan Kepala UPT Rusun yang melayangkan surat kepada AM soal pemutusan hak sewa.
Adi menganggap, sikap Kepala UPT Rusun terkesan arogan karena tidak mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Saya minta kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman DKI Jakarta Sarjoko untuk menindak tegas oknum UPT yang menerbitkan surat dan mengatasnamakan arahan Kepala Dinas,” kata Adi.
Adi berjanji akan terus mendampingi AM berserta keluarganya akan tetap bisa tinggal di rusunawa tersebut.
Selain itu, Adi juga memberi uang tunai Rp 1 juta kepada AM untuk membeli susu cucunya.
“Saya akan dampingi terus keluarga ini agar tidak terusir dari rusun, karena perlu diketahui Pak AM dan anaknya yang lain tidak bersalah, tapi kenapa diperlakukan tidak adil? Bahkan warga rusun juga kasihan kalau AM harus pindah dari situ,” tutupnya. (faf)