Pencabulan
Polisi Tangkap Tukang Bubur yang Cabuli 4 Bocah Laki-laki di Cipondoh Indah
Polisi berhasil meringkus tukang bubur yang merupakan pelaku pencabulan anak di kawasan Cipondoh Indah, Cipondoh, Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Polisi berhasil meringkus tukang bubur yang merupakan pelaku pencabulan anak di kawasan Cipondoh Indah, Cipondoh, Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku pencabulan tersebut ialah Ahmad Fauzi alias Tolib (33), warga Cirebon.
Aksi bejat tersebut, dilakukan Ahmad Fauzi terhadap empat orang anak laki-laki yang masih berada di bawah umur.
"Ya Ahmad Fauzi alias Tolib, seorang yang bekerja sebagai pedagang bubur, berhasil diamankan, atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Minggu (3/7/2022).
Baca juga: Banding Diterima, Terpidana Kasus Pencabulan Terhadap 13 Santriwati Dijatuhi Hukuman Mati
Baca juga: Pelaku Pencabulan 2 Bocah Kasih Iming-iming Uang Rp 10.000 di Jonggol Kabupaten Bogor
Pelaku menjalankan aksinya pada bulan Mei 2022 lalu, terhadap 4 bocah yakni A (7) O (6), A (7) dan G (6).
Kronologi kasus pencabulan tersebut, bermula saat ke empat korban anak itu sedang asil bermain bersama.
Kemudian Ahmad Fauzi memanggil para bocah tersebut ke semak-semak di sekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Modus yang digunakan oleh pelaku yaitu, dengan mengiming-imingi korban dengan janji akan membelikan burung dara, apabila menuruti kemauannya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pedagang Siomay Pelaku Pencabulan Bocah di Jagakarsa Akhirnya Ditangkap Polisi
Baca juga: Viral Video Warga Tangkap Pelaku Pencabulan, Korbannya Bocah Perempuan Usia 6 Tahun
"Pelaku meminta korbannya untuk menurunkan semua celana dan membelakangi korban, kemudian mencabulinya," ungkapnya.
"Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban seraya berkata, agar jangan memberitahu kepada siapapun," terangnya.
Atas laporan salah satu orangtua korban, H (28) pada Kamis (30/6/2022) lalu, Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya.
"Pelaku sudah kami amankan dan dikenakan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang," ucapnya.
"Atas perbuatannya ini, pelaku terancaman dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (M28)