Jakarta

Anggara Wicitra Sastroamidjojo Minta Pemprov DKI Jakarta Tinjau Ulang Perubahan 22 Nama Jalan

DPRD DKI Jakarta minta Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang penggantian nama 22 jalan di DKI Jakarta menggunakan nama tokoh Betawi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Intan UngalingDian
Dok Tribunnews
Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta Pemprov DKI meninjau ulang perubahan nama 22 jalan di DKI Jakarta yang menggunakan nama tokoh Betawi. 

Menurut dia, Kepgub tersebut telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Juni 2022 lalu.

Baca juga: Perubahan Nama Jalan di Jakarta Berpotensi Menghilangkan Nilai Sejarah dan Budaya

Baca juga: Masyarakat yang Kena Dampak Perubahan Nama Jalan Tak diwajibkan Langsung Ganti Dokkumen

Penggunaan regulasi itu mengacu pada Kepgub Nomor 28 tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum di DKI Jakarta yang ditetapkan Gubernur Sutiyoso.

Kepgub tersebut mengatur dua hal yang berbeda. Kepgub yang dikeluarkan Sutiyoso digunakan sebagai pedoman dalam proses penetapannya.

Sedangkan Kepgub yang dikeluarkan Anies Baswedan mengatur tentang penetapan jalan yang sudah disetujui.

“Kalau itu kan Kepgub-nya kan tentang tata cara ya bagaimana caranya, seperti apa. Kalau Kepgub yang Nomor 565 tahun 2022 ini tentang penetapan nama jalannya yang akan dirubah,” ujarnya.

Dalam aturan yang dikeluarkan Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu melibatkan DPRD DKI Jakarta untuk mengganti nama jalan.

Perubahan nama jalan itu hanya melibatkan wali kota, bupati dan kepala dinas di organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu.

"Kalau Kepgub 565/2022 ini hanya penetapan nama jalan dan gedung yang menugaskan para wali kota, bupati, para dinas, yaitu dinas perhubungan, dinas bina marga dan dukcapil," kata Budi Awaluddin.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved