Korupsi
Marhaen Nusantara Tersangka Kasus Korupsi Program Indonesia Pintar di SMPN 17 Tangsel Tahun 202
Kejari Tangsel menetapkan Marhaen Nusantara sebagai tersangka kasus korupsi Program Indonesia Pintar di SMPN 17 Tangsel Tahun 2020.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Tangerang Selatan menetapkan Marhaen Nusantara sebagai tersangka kasus korupsi Program Indonesia Pintar di SMPN 17 Tangsel Tahun 2020.
Marhaen merupakan mantan kepala sekolah SMPN 17 Tangerang Selatan.
Kepala Kejari Kota Tangsel Aliansyah mengatakan, mulai hari ini akan dilakukan penahanan terhadap Marhaen selama 20 hari di Lapas Pemuda Klas 2A Tangerang.
Alasannya, perbuatan tersangka bertetangan dengan Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang program Indonesia pintar jo lampiran Peraturan Seken Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020.
"Tentang petunjuk program Indonesia pintar (PIP) ini yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 699 juta," ujar Aliansyah kepada awak media, Senin (11/7/2022).
Aliansyah menjelaskan, pada tahun anggaraan 2020, Kemendikbud memberikan dana program PIP pada SMP N 17 Tangsel.
Dana tersebut bersumber dari Dipa pusat layanan Kementerian Pendidikan, Puslapdik tahun anggaran 2020.
Baca juga: Arief Wismansyah Hibahkan Tanah ke Kejari Tangerang, Kasus Korupsi Pasar Lingkungan Tak Dibahas
Baca juga: Mantan Bos Garuda Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kali Ini Diproses Kejagung
PIP diberikan kepada SMPN 17 Tangsel pada tahap 4 tahap 5.
Pada tahap 5 jumlah penerima merupakan pemangku kepentingan sebanyak 1.109 siswa, nilai nominal Rp 724.875.000.
Jumlah penerima PIP di SMPN 17 Tangsel tahun 2020 sebanyak 1.218 siswa.
Sebanyak 1.109 dari 1.218 siswa merupakan usulan pemangku kepentingan.
Pelaksanaan penyaluran dana PIP dari Kemendikbud melalui PT Bank BRI terbuka kepada siswa penerima tahap 5.
Tersangka melakukan aktivasi dan menarik dana secara kolektif di Bank BRI KCP Indah Mas Balaraja sebanyak 1.077 siswa.
Jumlah dana yang ditarik Rp 699 juta sebanyak 11 kali.
Rinciannya, pertama Rp 126.750.000, yang kedua Rp 22.875.000, ketiga Rp 103,125.000.