Baku Tembak di Rumah Jenderal

Kapolres Jakarta Selatan Pastikan Polisi yang Menembak Brigadir Yosua Masih Berstatus Saksi

Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Bharada E, pelaku penembakan terhadap Brigadir Yosua, masih berstatus saksi

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
Tribuntangerang.com/Ramadhan LQ
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, memberikan keterangan kepada pers, Selasa (12/7/2022). Budhi menjelaskan status Bharada E yang menembak Brigadir Yosua pada kejadian baku tembak di rumah Kadiv Propam. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Bharada E, pelaku penembakan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, masih berstatus sebagai saksi.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan (Bharada E) tetap sebagai saksi," kata Budhi, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (12/7/2022).

Baku tembak antara Brigadir Yosua dan Bharada E terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Durentiga, Jakarta Selatan. Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan.

Budhi Herdi menjelaskan, Bharada E berstatus saksi karena penyidik belum menemukan bukti yang bisa membuat Bharada E berstatus tersangka.

"Tidak ada alat bukti ataupun bukti yang mendukung, jadi kami tidak mau beramsumsi," ujar dia.

Hingga Selasa (12/7/2022), Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tiga saksi kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam.

Budhi mengatakan, jumlah saksi bisa bertambah. "Akan terus berkembang karena penyidik akan memeriksa saksi-saksi lain," kata dia.

Polisi memastikan tidak ada rekaman CCTV terkait baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.

Budhi Herdi Susianto menjelaskan kamera CCTV di rumah tersebut rusak sejak dua minggu lalu.

"Kami juga mendapat keterangan bahwa di rumah tersebut CCTV-nya rusak kurang lebih sejak dua minggu yang lalu sehingga tidak dapat kami dapatkan (rekamannya)," kata Budhi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Meski begitu, Budhi menerangkan pihaknya akan tetap mengumpulkan barang bukti lain soal kasus baku tembak tersebut.

Penyidikan kasus tersebut, lanjut Budhi, akan dilakukan melalui penyidikan scientific crime investigation.

"Kami bisa berusaha untuk membuat terang peristiwa ini dengan mencari alat bukti lain secara scientific," katanya.

"Kami juga mencari alat bukti pendukung yakni kami mendapat CCTV dari sekitar rumah tersebut yang merupakan atau bisa membuktikan petunjuk adanya proses ataupun orang yang mungkin ada berada di rumah tersebut," ujar Budhi.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Brigadir Yosua diduga melakukan pelecehan dan menodongkan senjata api ke istri Irjen Ferdy Sambo.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved