HUT ke 77 RI

Bendera Merah Putih Mulai Dipasang 1-31 Agustus 2022, Simak Serba-serbi Perayaan HUT Ke-77 RI

tema peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
istimewa
Tema peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Mulai memasang bendera merah putih pada 1-31 Agustus 2022 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Perayaan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia segera tiba.

Pemerintah pun memberikan jadwal kepada warga untuk pemasangan bendera merah putih.

Informasi pemasangan bendera merah putih saat HUT ke-77 RI itu diinformasikan oleh Sekretariat Negara.

Disebutkan bahwa tema peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Tema dan logo HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id.

Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pemerintah mengajak Bapak atau Ibu untuk dapat turut serta berpartisipasi.

Baca juga: Grand Launching JIS Jadi Penutup Puncak Acara HUT ke-495 Jakarta

Cara partisipasinya ialah dengan melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:

1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2022.

2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkunga secara serentak sejak tanggal 20 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

Penggunaan logo HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id.

Baca juga: JNE Ngajak Online dan Kirim Gratis di HUT Ke–495 Kota Jakarta

3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media.

Antara lain desain, tampilan situs media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan, alat transportasi umum dan dinas, produk atau souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.

5. Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB sampai dengan 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan.

Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved