Seleb
Bos MS Glow Shandy Purnamasari Sedih, Kalah di Pengadilan dan Harus Bayar Rp37,9 Miliar
Bos MS Glow Shandy Purnamasari mengaku sedih usai kalah dalam tuntutan di pengadilan dan disuruh bayar ganti rugi Rp37,9 Miliar.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Istri Sultan Malang yang juga bos MS Glow Shandy Purnamasari mengaku sedih usai kalah dalam tuntutan di pengadilan dan disuruh bayar ganti rugi Rp37,9 Miliar.
Kesedihan Bos kosmetik ternama MS Glow Shandy Purnamasari ini ditulisnya di akun instagram @shandypurnamasari pada Rabu (13/9/2022).
Dalam unggahannya, bos MS Glow Shandy Purnamasari melampiri putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.

Dalam putusan tersebut PN Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.
Dengan dikabulkannya gugatan PS Glow ini, maka pemilik MS Glow selaku tergugat harus bayar kerugian Rp37,9 Miliar.
Pada poin ketiga MS Glow dianggap melanggar hukum karena telah menggunakan merek dagang yang memiliki kesamaan dengan produk kosmetik penggugat yang didaftarkan.
Disebutkan bahwa merek dagang PS Glow telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Atas putusan tersebut, pihak MS Glow berencana melakukan kasasi.
“Terhadap putusan dimaksud kami akan melakukan upaya kasasi,” tulis lembaran yang dibagikan istri Juragan 99 itu.
Baca juga: Brand Lokal MS Glow For Men jadi Sponsorship Tim MotoGP Gresini Racing
Baca juga: Juragan99 Sebut Komika Babe Cabita Malu-Malu-in jadi BA MS Glow, apa Penyebabnya?
Shandy Purnamasari pun mengungkapkan kesedihannya atas putusan tersebut.
Ia mengaku tidak terima dengan poin ketiga putusan hakim yang menyebut MS Glow melawan hukum karena meniru PSGlow atau PSStoreglow.
Sultan Malang itu mengaku sudah lebih dulu memiliki merek MS Glow.
“Pengen share ini. Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow atau *SStoreglow? Jelas-jelas merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merek itu,” tulisnya.
Baca juga: MS Glow Aesthetic Kemang Persembahkan Emas 5 Gram dan Perawatan Gratis di Perayaaan HUT ke-4
Atas hal tersebut, Shandy Purnamasari mengaku kecewa dengan proses hukum di Indonesia.
Menurutnya putusan tersebut telah mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa MS Glow lebih dulu terdaftar di pemerintah.
Seharusnya kata Shandy Purnamasari, pihak MS Glow yang menerima ganti rugi senilai Rp37,9 Miliar.
“Bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi Rp37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yang lebih dirugikan?” jelasnya.
Shandy Purnamasari pun mengaku sedih dengan putusan tersebut.
Menurutnya putusan itu telah menodai kerja kerasnya dan suami yang menghabiskan masa muda demi membesarkan nama kosmetik buatan dalam negeri itu.
“Sedih banget rasanya.... enggak ada kah perlindungan bagi kami yang sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MS Glow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi” curhatnya.
Meskipun masih ada jalan untuk kasasi, namun Shandy Purnamasari merasa tidak adil dengan putusan tersebut.
Baca juga: Dewi Perssik Pilih Fokus Ibadah saat Angga Wijaya Mengajukan Talak Cerai di Pengadilan Agama
Sebab ia mengklaim, brand MS Glow yang ditiru oleh PS Glow.
“Begitu kecewanya kami dgn bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Semoga keadilan masi ada buat kami,” tandasnya.