Sengketa Merek Dagang

Kalah di Pengadilan, MS Glow Harus Bayar Rp 37,9 Miliar ke PS Store

MS Glow dinyatakan kalah dan harus membayar Rp 37,9 miliar ke PS Store milik Putra Siregar. Putusan ini dibuat Pengadilan Niaga Surabaya

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ign Prayoga
istimewa
Bos MS Glow Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Perusahaan kosmetik MS Glow dinyatakan kalah dan harus membayar Rp 37,9 milar ke PS Store milik Putra Siregar. Vonis tersebut merupakan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.

Isi putusan pengadilan tersebut diunggah Shandy Purnamasari di Instagram. Shandy Purnamasari dan sang suami, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, merupakan sosok yang membesarkan MS Glow.

Pihak penggugat dalam perkara ini adalah PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow. Materi gugatan adalah penggunaan merek dagang MS Glow.

Sedangkan pihak tergugat adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Setelah menggelar beberapa persidangan, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PS Glow. Dalam putusannya, hakim juga menyatakan bahwa MS Glow melanggar hukum karena telah menggunakan merek dagang yang memiliki kesamaan dengan produk kosmetik PS Glow.

Sebagai catatan, merek dagang PS Glow telah lebih dulu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Shandy Purnamasari mengaku sedih karena kalah di pengadilan dan disuruh membayar Rp 37,9 miliar.

Kesedihan itu dia tulis instagram @shandypurnamasari, Rabu (13/9/2022). Shandy juga menyematkan salinan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.

Baca juga: MS Glow Aesthetic Kemang Persembahkan Emas 5 Gram dan Perawatan Gratis di Perayaaan HUT ke-4

Shandy juga tidak terima terhadap poin yang menyebut bahwa MS Glow melawan hukum karena meniru PSGlow atau PSStoreglow. Shandy mengaku sudah lebih dulu memiliki merek MS Glow.

“Pengen share ini. Bagaimana bisa kami merk MSGlow disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow atau *SStoreglow? Jelas-jelas merek kami itu sudah ada jauh lebih dulu merek itu,” tulisnya.

Shandy Purnamasari mengaku kecewa terhadap proses hukum di Indonesia.

Menurutnya putusan tersebut telah mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa MS Glow lebih dulu terdaftar di pemerintah.

Seharusnya kata Shandy Purnamasari, pihak MS Glow yang menerima ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar.

"Bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi Rp 37,9 milyar di poin 4. Bukannya kami yang lebih dirugikan?" katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved